Kajari KKT Luncurkan Program Jagadesa: Pendampingan Hukum Terpadu Demi Desa Bebas Penyimpangan

oleh -8 Dilihat

Saumlaki, Malukubarunews.com – Sebagai bagian dari langkah preventif dalam menjaga integritas pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu dalam Program Strategis Jaksa Garda Desa (Jagadesa). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Aula Hotel Galaxy, Saumlaki, dan dihadiri 80 Kepala Desa se-Kepulauan Tanimbar.

Program Jagadesa merupakan inisiatif nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang dikembangkan oleh Kejari KKT sebagai bentuk kehadiran institusi hukum sejak tahap pencegahan hingga pemberdayaan hukum di tingkat desa. Melalui pendekatan lintas bidang, yakni Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen, kegiatan ini memperkuat sistem tata kelola desa berbasis hukum.

“Melalui Jagadesa, Kejaksaan hadir tidak hanya pada tahap penindakan, tetapi juga pada tahap pencegahan dan pemberdayaan hukum,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan.

Dalam pemaparannya, Kajari menekankan bahwa Jagadesa bukan sebatas sosialisasi hukum, tetapi bertujuan membangun kesadaran kolektif aparatur desa agar mampu mengelola anggaran secara transparan, tertib, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai koridor hukum tanpa menghambat inovasi pembangunan di desa.

“Program ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kami untuk membantu desa menjalankan fungsinya tanpa rasa takut, namun tetap disiplin dan patuh aturan,”lanjut Adi Imanuel Palebangan.

Dari sisi teknis, Kasi Datun Kejari KKT, El Imanuel Lolongan, menjelaskan bentuk layanan pendampingan non-litigasi yang bisa dimanfaatkan desa. Mulai dari penyelesaian sengketa aset, asistensi administratif, hingga pendampingan dalam penyusunan kebijakan berbasis hukum.

“Setiap kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah desa harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan itu yang kami bantu fasilitasi,”terang El Imanuel Lolongan.

Sementara itu, pengawasan dari sisi intelijen juga diperkuat. Kasi Intelijen Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap potensi kerawanan hukum. Peran intelijen, menurutnya, menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola desa yang antisipatif terhadap pelanggaran.“Kami melakukan pemetaan terhadap risiko hukum agar potensi penyimpangan dapat dicegah bahkan sebelum terjadi,”ungkap  Garuda.

Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, dalam arahannya mendukung penuh program ini dan mengajak para Kepala Desa untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Menurutnya, kualitas SDM adalah faktor utama keberhasilan pembangunan desa.

“Sebagai Bupati, saya mengingatkan agar aparatur desa senantiasa terbuka untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas diri demi mendukung pelaksanaan program pembangunan yang efektif,”ujar Ricky Jauwerissa.

Wakil Bupati, dr. Juliana Ch. Ratuanak, turut menekankan urgensi pelaporan anggaran yang tepat waktu dan akurat, mengingat hal itu menjadi titik krusial dalam pengawasan dana publik.

“Agar setiap perangkat desa dapat menjalankan kewajiban pelaporan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,”tandas dr. Juliana.

Dengan terlaksananya penyuluhan terpadu ini, Kejari KKT menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah desa, bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pembina hukum yang aktif mencegah pelanggaran sejak dini.

Kejaksaan juga memastikan bahwa monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkesinambungan, agar pengelolaan Dana Desa benar-benar memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kepulauan Tanimbar.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.