Saumlaki, Malukubarunews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka pengamanan pembangunan dan penguatan penegakan hukum preventif, khususnya pada sektor tata kelola pemerintahan desa. Penandatanganan ini dilangsungkan pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Aula Hotel Galaxy, Saumlaki, disaksikan oleh lebih dari 80 Kepala Desa, unsur legislatif, serta para pejabat OPD.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan, dan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, yang menegaskan komitmen bersama untuk membangun sistem pengawasan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum.
“Kejaksaan akan memastikan agar ruang kontrol hukum di tingkat desa tetap hidup dan dijalankan dengan pendekatan humanis, sehingga aparatur desa dapat bekerja dengan rasa aman, namun tetap disiplin dan taat aturan,”tandas Kajari KKT, Adi Imanuel Palebangan.
Kegiatan ini menjadi salah satu implementasi nyata dari tugas Kejaksaan dalam bidang intelijen yustisial dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja pemerintahan desa yang bersih dari praktik penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Selain Bupati dan Kajari, penandatanganan PKS ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD KKT, para Kepala OPD, staf khusus Bupati, serta seluruh pemangku kepentingan yang berkepentingan terhadap pembangunan desa. Hadirnya 80 Kepala Desa menunjukkan bahwa agenda ini bukan hanya seremonial, tetapi telah menjadi bagian dari kesadaran kolektif akan pentingnya pengawasan yang terstruktur.
“Perjanjian Kerjasama ini menjadi fondasi bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk menjaga agar pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan agar setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,”ujar Kasi Datun Kejari KKT, El Imanuel Lolongan.
Langkah ini dipandang sebagai strategi preventif Kejari KKT untuk meminimalkan risiko korupsi, serta memastikan bahwa anggaran pembangunan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat desa. Pendekatan ini sekaligus menjadi cerminan pergeseran paradigma penegakan hukum dari represif ke preventif dan edukatif.
Di tengah tantangan dalam pengelolaan dana desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, kehadiran PKS ini menjadi pilar penguat integritas aparatur desa, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Kami ingin agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi slogan, tetapi dipraktikkan hingga ke desa-desa. Ini adalah bagian dari upaya besar menjaga marwah pemerintahan desa.
Kejaksaan Negeri KKT menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara terpadu, dengan tetap menjunjung asas pembinaan. Dalam praktiknya, desa akan mendapat pendampingan hukum agar pelaksanaan program berjalan dengan baik, bukan sekadar diawasi untuk dicari kesalahan.
Penandatanganan PKS ini sekaligus menjadi indikator komitmen moral dan yuridis untuk membangun pemerintahan yang bersih, responsif, dan pro-rakyat, sebagaimana dikehendaki dalam tata kelola pemerintahan yang baik.(MB-01