Kadis ESDM Provinsi Maluku :  IOP belum keluar .tapi  IE   PT.Batulicin Beton Aspal sudah dikeluarkan oleh Gubernur Maluku melalui PTSP

oleh -22 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Material ( ESDM ) Provinsi Maluku Abdul Haris yang dikonfermasi media malukubarunews.com Kamis Sore 19 Juni 2025 diruang kerjanya terkait keberadaan PT.Batulicin Beton Aspal di Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara ( Malra ) dan perijinannya.Haris mengaku bahwa  Ijin Ekspolirasi oleh  Gubernur Maluku melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah dikeluarkan  pada tanggal 22 februari 2025  kepada PT.Batulicin  berdasarkan   permohonan pada  tanggal  23 Agustus 2024.
Menurut Haris ,Ijin Ekpolirasi tersebut dikeluarkan guna untuk proses  pembuatan dokumen amdal .jika sudah selesai ,Maka menjadi kelengkapan untuk Katong ( kita ) keluarkan ijin operasi .Jadi Ijin Operasional Produksi belum dikeluarkan.
“Cuman dalam perjalanan Katong (kita)  seng ( tidak )  tahu kenapa dong ( mereka ). bisa melaksanakan produksi,Ia  memungkin ada arahan dari pusat yang Katong ( kita )  seng ( tidak )  bisa campur .Itu Rana Presiden .Karena Proyek strategis Nasional itu adalah kewenangan  pemerintah pusat. “Terang Kadis
Disingung lagi  soal ijin Ekpolersi bisa untuk PT.Batulicin bisa beroperasi,  Haris menjelaskan dengan singkat   bahwa itu tidak bisa. salah. Dan  tidak sesuai dengan  undang undang .Tapi kalau menurut undang -undang PSN ,itu di bolehkan .
Haris juga mengatakan bahwa ,Undang -undang nomor 27 tahun 2007  tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbaharui dengan undang-undang 1  Tahun 2014 ,Di dalam tidak menyinggung pasal 35. Pasal 35  mengatur kegiatan -kegiatan yang   di larang dipulau- pulau kecil apabila berdampak kepada lingkungan sosial budaya masyarakat tapi barang ini berada di bukit dan  tidak menganggu lingkungan
Selain. itu ,yang didapat disana tidak ada emas, tar (tidak ) ada nikel dan lain sebagainya .intinya  semata-mata.di sana  hanya  batu kapur..Jadi yang dicari itu bukan intan .tapi batu kapur “
“PT BatuLicin berada di sana untuk mendukung Ptoyek strategis Nasional.Kami dari ESDM   hanya melaksanakan perintah tapi pelaksanaan bukan Katong (kita)
Pertama yang dikelolah itu WIUP (Wilayah ijin usaha pertambangan ) yang dikeluarkan berdasarkan WP (Wilayah Pertambangan )  dalam peta wilayah di Maluku termasuk daerah Kei .
Dikatakannya Proyek nasional terkait dengan ketahanan pangan ada tiga lokasi Kalimantan Tengah, Sumatera bagian selatan ,dan Papua selatan itu pembukaan lahan pertanian sebesar satu juta hektar untuk bahan itu harus ada bangun inprastruktur  jalan .Karena jauh dan membutuhkan  biaya oprasional sangat besar.Maka  dipilih lokasi yang terdekat .Sehingga ada masyarakat yang demo kemarin bahwa PT.Batu Licin sudah melakukan produksi,pemerintah sudah menegur tidak boleh beroperasi.”tutup Kadis (MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.