Malteng.MalukuBaru.Com – Berlangsung di Gedung Maeoku Kota Masohi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Resmi Melantik Sebanyak 90 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Tahun 2024 Se-Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), pada Kamis (16/05/2024).
PPK adalah Panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat Kecamatan dan Desa.
Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka Kedudukan PPK berada di Kota Kecamatan.
Pada kesempatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng, Abdurahim Lesnussa, S.Sos mengatakan, Kegiatan ini merupakan Rangkaian atau Proses Persiapan Pemilu 27 November 2024 Mendatang, namun bagi Penyelenggara Pemilu butuh Keseriusan dan Persiapan yang matang.”Ujarnya
Pelaksanaan pelantikan hari ini telah melalui suatu proses mekanisme pengrekrutan yang jelas dan transparan, menggunakan sistem elektronik dan teknologi informasi untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara pemilu dan pemilihan Kepala daerah Pada 27 November 2024 mendatang.”Terang Lesnusa
“Sebelumnya Seleksi ini berlangsung pada 18 Kecamatan yang berada di Malteng, mulai dari 23 April dan berakhir pada 15 mei 2024.”
Ia menegaskan, Anggota PPK dan juga harus menjunjung Kode Etik Pemilu dan memegang Teguh Undang-undang (UU) Pemilu. Terpenting lagi, memberikan Pelayanan yang baik pada Masyarakat dan Menegakan Aturan yang berlaku.”Tegasnya
Lanjutnya, kepada Anggota PPK yang baru dilantik untuk Bekerja Keras, Jujur, Transparan, Profesionalitas dan tidak berpihak pada suatu Kepentingan pada Pemilukada mendatang,” Harap Lesnusa
“Dari pengalaman penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di akui bahwa permasalahan-permasalahan tentu selalu muncul.”
Untuk itu, saya perlu mengingatkan kepada saudara-saudara Anggota Yang Baru di Lantik Bahwa;
Bertidak netral dan tidak memihak terhadap satu partai politik atau calon suatu peserta pemilu dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu,
Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat faktisan atas satu masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu dan tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih, Selalu berkoordinasi dengan penyelenggara tingkat atas guna mengatasi permasalahan-permasalahan yang tidak tuntas, Senantiasa selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat, pastikan semua masyarakat yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pilih, Laksanakan penetapan dan rekapitulasi daftar pemilih secara telitih dan cermat, mengkoordinir pembentukan KPPS, Laksanakan Rekapitulasi perhitungan suara sesuai dengan jadwal yang di tetapkan dan Bekerja secara kolektif jangan bekerja sendiri-sendiri karena hasilnya akan tidak maksimal dan inkonsitusional.”Pungkasnya.(MB-FB)