Ambon, Malukubarunews.com —
Setelah sekian lama penyelidikan bergulir,Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua akhirnya resmi menahan “LWT”, Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin 11 Agustus 2025
Tersangka LWT ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) usai proses Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa. Proses ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. dan LWT langsung dititipkan ke Rutan Kelas II Ambon untuk penahanan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025, berlaku sejak 11 hingga 30 Agustus 2025,” jelas Beatrix Novita Temmar, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
LWT diduga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dan Kabupatan Maluku Tengah dalam proyek pembangunan gedung Gereja Bethesda Akoon. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp199.599.000,-.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, JPU segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Ambon,” tambah Beatrix.
LWT didampingi oleh penasihat hukum Thomas Wattimury, S.H. selama proses hukum berlangsung.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 (1) KUHP
- Pasal Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama
- Pasal Lebih Subsidair: Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU yang sama
Jika terbukti, ancaman hukuman yang dihadapi LWT berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp.1.miliar termasuk pengembalian kerugian negara.(MB-01)