Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Maluku Bentuk Agen Perubahan Cegah Bullying di Ambon

oleh -36 Dilihat

Ambon.Malukubarunews.com — Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda sadar hukum. Bertempat di SMA Kresten YPKPM Ambon dan SMA Kresten Rehoboth Ambon. Jegiatan JMS hari ini, Selasa (5/8/2025), fokus membentuk Agen of Change (Agen Perubahan) yang berperan aktif mencegah bullying dan penyalahgunaan media sosial di kalangan pelajar.

Kegiatan ini dikomandoi langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., bersama narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H. Mereka memberikan penyuluhan hukum secara interaktif kepada para siswa, guru, dan pengurus sekolah.

Saat membuka kegiatan di SMA Kresten YPKPM Ambon ,Kepala Sekolah  Donald Wolter Dias, S.Hut menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Maluku atas terselenggaranya program yang dinilainya sangat bermanfaat dalam membentuk karakter dan wawasan hukum siswa.

“Sebagai Kepala Sekolah, kami sangat berterima kasih atas pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah ini. Besar harapan kami, kiranya bekal pengetahuan hukum yang disampaikan dapat berkolaborasi dengan program kami dalam pencegahan bullying di lingkungan sekolah,” ungkap  Kepala Sekolah, Donald Wolter Dias.

Dalam sambutannya,Kasi Penkum Ardy  menyatakan bahwa JMS merupakan program rutin kejaksaan untuk menyampaikan isu-isu hukum terkini yang menyasar kalangan pelajar, seperti bullying dan penyalahgunaan teknologi digital.

“Kegiatan JMS ini menyajikan materi seputar isu kekinian seperti aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial yang saat ini semakin marak di kalangan pelajar dan berdampak buruk bagi pendidikan di Maluku,”ungkap  Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Ia menambahkan bahwa peran aktif sekolah, keluarga, dan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam mencegah kekerasan fisik maupun nonfisik yang timbul dari perilaku menyimpang di kalangan remaja.

“Kami ingin siswa-siswi mengenali hukum sejak dini, sehingga mereka dapat bijak dalam bersosialisasi dan menggunakan media sosial, serta menjauhi perilaku yang mengarah pada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Dalam sesi penyampaian materi, para siswa antusias mengikuti pemaparan yang diperkaya dengan contoh nyata kasus hukum yang melibatkan pelajar, seperti perundungan siber (cyber bullying), penyalahgunaan ITE, hingga kekerasan antar siswa. Kegiatan ini dirancang tidak hanya bersifat satu arah, tapi juga mengajak siswa terlibat aktif melalui permainan interaktif bertema hukum.

Setelah sukses di SMA Kristen YPKPM, Tim JMS melanjutkan kegiatan ke SMA Kresten Rehoboth Ambon di Jl. DR. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe. Penyuluhan serupa digelar dengan dihadiri Kepala Sekolah Salomina Patty   S.PAK., M.Si dan guru-guru pengawas.

“Kami berharap para pengurus OSIS dan Tim Cegah Bullying di sekolah dapat lebih aktif mengawasi dan menindaklanjuti perilaku bullying, termasuk yang terjadi dalam grup WhatsApp pelajar,” kata Ardy dalam penekanan pesan hukum kepada peserta.

Kegiatan ini diakhiri dengan pembagian konsumsi dan cenderamata serta sesi foto bersama seluruh peserta dan jajaran sekolah. Kejati Maluku berharap para pelajar yang terlibat dapat menjadi agen perubahan yang membawa pengaruh positif bagi lingkungan sekolah dan masyarakat.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.