Hasim Renyaan Kritik Pemerintah Provinsi Atas lambanya Tangani Polimik Pemilik Tanah  Rumah Tiga,Jangan Biarkan Kejahatan Aset terus berlangsung  

oleh -13 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com – Anggota Komisi I DPRD Maluku, Hasim Renyaan, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya respon Pemerintah Provinsi Maluku dalam menangani polemik kepemilikan tanah di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon. Dalam pertemuan terbuka bersama Biro Hukum dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), ia menegaskan bahwa transparansi dokumen sangat dibutuhkan untuk menuntaskan sengketa berkepanjangan ini.

“Jangan biarkan kejahatan aset terus berlangsung,” Hasim Renyaan tegas dalam forum tersebut, Rabu (16/10/2025).

Persoalan tanah di Rumah Tiga bukan isu baru. Wilayah ini yang meliputi Negeri Rumah Tiga, Poka, Tala , hingga Tihu telah menjadi sumber konflik antara masyarakat adat dan pemerintah selama bertahun-tahun. Banyak warga menuding pemerintah telah melakukan klaim aset tanpa proses hukum yang sah, terutama tanpa pelibatan ahli waris adat.

Menurut Hasim, biro hukum dan instansi terkait harus segera membuka dan menyerahkan dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan status hukum tanah-tanah di kawasan tersebut, termasuk data dari BPN dan dokumen statistik dari BPS.

“Seluruh dokumen BPN Provinsi kami sampaikan ada dokumen itu, tolong dibawa ya. Di sini tadi anda mendapat dokumen itu bukan, tapi dokumen dari luar Jakarta. Jadi tolong dibawa ya,” pinta Hasim Renyaan.

Ia juga menyebut bahwa sejumlah aset daerah  diduga berasal dari klaim masyarakat, namun hingga kini belum memiliki kejelasan legal yang memadai. Menurutnya, jika data dan dokumen tidak segera diverifikasi, maka celah bagi penyalahgunaan akan tetap terbuka.

“Kita juga butuh penyelesaian, tercatat di aset itu.Persoalan yang hari ini kita cari fokusnya di masyarakat. Tolong semua bukti-bukti dibawa ke kita supaya kalau memang sempurna kita bisa selesaikan dengan benar,” lanjut Hasim.

Hasim juga menyoroti lemahnya sistem manajemen aset di lingkup pemerintah daerah. Ia mendesak agar mekanisme audit dan reformasi birokrasi terkait pengelolaan tanah segera dilaksanakan, termasuk melalui rekomendasi DPRD kepada lembaga eksekutif.

Selain itu, DPRD Maluku melalui Komisi I menyatakan akan segera mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Biro Hukum, BPN, dan perwakilan masyarakat, untuk duduk bersama menyusun kronologi dan peta hukum atas aset yang disengketakan.

“Jika dokumen lengkap dan kuat, maka DPRD bisa mengambil sikap tegas untuk mengusulkan penyelesaian hukum maupun politik,” tutup Hasim.

Pengamatan lapangan, polemik tanah di Rumah Tiga memuncak dalam beberapa hari terakhir. Ratusan warga adat melakukan aksi demonstrasi dan bahkan menduduki gedung DPRD Maluku. Mereka menuntut pengakuan atas hak ulayat dan mengecam proses sertifikasi lahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

Para tokoh masyarakat mengklaim bahwa banyak lahan di Rumah Tiga telah digunakan oleh pemerintah maupun pihak ketiga tanpa dasar hukum adat maupun dokumen legal yang sah.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.