Hanya OJK yang berhak Nilai Kesehatan Bank Maluku – Malut,Tegas Rovik 

oleh -13 Dilihat

Ambon, MalukuBaruNews.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menegaskan bahwa penilaian terhadap kondisi kesehatan Bank Maluku-Malut sepenuhnya merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut disampaikan Rovik menyusul berbagai opini dan spekulasi publik yang menyebut adanya dugaan masalah dalam operasional bank milik pemerintah daerah itu.

“Yang memiliki hak untuk menilai apakah sebuah bank sehat atau tidak adalah OJK. Mereka punya standar dan indikator tersendiri. Pihak di luar OJK boleh saja berpendapat, tapi itu sebatas pandangan, bukan penilaian resmi,” kata Rovik kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Menurut Rovik, opini liar yang menyebar tanpa dasar data resmi hanya akan memperkeruh persepsi publik dan bisa berdampak negatif terhadap stabilitas keuangan lembaga tersebut. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengeluarkan tudingan tanpa merujuk pada audit atau laporan lembaga yang berwenang.

Rovik menjelaskan bahwa seluruh kebijakan strategis Bank Maluku-Malut telah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang melibatkan unsur pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama. Oleh karena itu, setiap indikasi kerugian negara harus dibuktikan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau ada yang menyebut kerugian negara atau kegagalan di triwulan pertama, kami belum menerima data resminya. Justru laporan yang kami terima menunjukkan transaksi kredit masyarakat di Bank Maluku mencatat keuntungan mencapai Rp400 miliar. Ini bahkan lebih tinggi dibanding beberapa bank lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rovik menilai belum ada indikator konkret yang dapat dijadikan dasar menyimpulkan adanya permasalahan serius dalam tubuh Bank Maluku-Malut. Ia menegaskan bahwa kerja sama yang tengah dijajaki dengan Bank DKI justru menjadi bukti kepercayaan lembaga lain terhadap kinerja dan kondisi bank daerah ini.

“Jika memang Bank Maluku tidak sehat, tidak mungkin Bank DKI mau bekerja sama. Fakta bahwa proses sinergi terus berjalan, menunjukkan bahwa kondisi keuangan mereka masih stabil dan sehat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa lembaga pengawas seperti OJK memiliki perangkat analisis dan regulasi ketat yang digunakan untuk menilai setiap aspek operasional dan finansial sebuah bank. Karena itu, publik diminta menunggu hasil resmi dari otoritas.

“Semua harus berdasarkan regulasi dan data resmi. OJK dan BPK yang punya kewenangan itu,” tambahnya.

Komisi III DPRD Maluku, lanjut Rovik, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional. Namun ia menekankan bahwa DPRD tidak akan ikut dalam pusaran opini publik yang tidak berbasis data.

Ia menutup pernyataannya dengan imbauan kepada seluruh masyarakat dan media untuk tetap menjaga ruang informasi publik yang sehat dan tidak spekulatif, demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.