SBB.malukubarunews.com – Gerakan Masyarakat Ariate Bersatu pada Kamis, 3 Juli 2026, menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Seram Bagian Barat (SBB) guna memastikan proses penegakan hukum terhadap kasus penyerangan Pos Polisi Subsektor Laala dan pembakaran satu unit kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate.
Aksi tersebut melibatkan hampir 500 warga Desa Ariate. Massa datang menggunakan sembilan unit mobil serta ratusan kendaraan roda dua. Sejak tiba di halaman Polres SBB, massa secara bergantian menyampaikan orasi dan menyatakan dukungan penuh kepada Polres SBB agar menuntaskan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Koordinator aksi dalam orasinya menegaskan bahwa masyarakat Desa Ariate menginginkan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Aksi ini, menurut massa, merupakan respons atas unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, oleh Kepala Dusun Tanah Goyang, Jusmin Papalia, bersama beberapa orang lainnya di depan Polres SBB. Saat itu mereka meminta agar kasus kesalahpahaman antara sekelompok pemuda Desa Ariate dan beberapa warga Dusun Tanah Goyang diusut secara menyeluruh serta seluruh pihak yang dianggap terlibat diproses sesuai hukum.
Namun, pergerakan yang dilakukan Kepala Dusun Tanah Goyang bersama beberapa orang lainnya justru, menurut massa aksi, tidak memperoleh dukungan dari sebagian masyarakat setempat dan menuai berbagai kritik. Kritik tersebut muncul karena dalam aksi itu terdapat keterlibatan sejumlah warga Dusun Laala, Kepala Dusun Laala beserta beberapa stafnya, Ketua Pemuda Dusun Laala, serta salah satu anggota BPD Desa Loki. Video aksi unjuk rasa tersebut juga telah beredar luas melalui sejumlah media daring sehingga menjadi perhatian masyarakat.
Situasi tersebut kemudian mendorong masyarakat Desa Ariate yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Ariate Bersatu kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres SBB.
Dalam aksi yang berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2026, massa menyerahkan sejumlah tuntutan kepada pihak Polres SBB. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan agar polisi mengusut kegiatan pesta joget yang, menurut massa, berlangsung di Dusun Tanah Goyang pada malam Sabtu, 30 Mei 2026, sebelum terjadinya dugaan pemukulan terhadap salah seorang warga Desa Ariate di depan rumah Kepala Dusun Tanah Goyang.
Massa menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media daring maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kegiatan pesta joget tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari Polres SBB. Oleh karena itu, mereka meminta agar persoalan tersebut turut menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Selain itu, massa juga meminta Polres SBB mengusut kembali kasus hilangnya satu pucuk senjata api laras panjang milik Pos Polisi Subsektor Laala yang menurut mereka telah berlangsung kurang lebih satu tahun tanpa penyelesaian. Dalam tuntutannya, massa meminta agar Bripka Sardi Loilatu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena diduga berkaitan dengan peristiwa hilangnya senjata api tersebut.
Tidak hanya itu, massa juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga menjadi aktor di balik penyerangan Pos Polisi Subsektor Laala dan pembakaran satu unit kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhir penyampaian tuntutan, massa memberikan tenggat waktu kepada Polres SBB untuk menindaklanjuti aspirasi mereka. Massa meminta agar dalam waktu paling cepat tiga hari dan paling lambat satu minggu telah ada langkah nyata terhadap tuntutan yang mereka sampaikan.
Menurut koordinator aksi, apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat perkembangan yang dianggap memadai, Gerakan Masyarakat Ariate Bersatu akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar. Mereka menyatakan aksi lanjutan akan terus dilakukan hingga seluruh tuntutan memperoleh kepastian hukum.
Meski demikian, massa menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan bukan bertujuan menciptakan situasi yang gaduh ataupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka menyatakan tujuan utama aksi tersebut adalah mendorong proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan Pos Polisi Subsektor Laala dan pembakaran kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum mengakhiri aksi, perwakilan massa juga mengimbau seluruh warga agar tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Seram Bagian Barat, dalam menangani seluruh rangkaian perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mozes)

