SBB.malukubarunews.com — Kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, hingga kini masih bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB. Sejumlah saksi disebut telah diperiksa penyidik untuk mendalami perkara tersebut.
Dalam perkembangan pemeriksaan, Usman Mansur dan Nurjanah Galela disebut memberikan keterangan yang oleh sejumlah warga dinilai mengejutkan. Keduanya dikabarkan tidak mengakui sejumlah hal yang dituduhkan kepada mereka, bahkan Nurjanah disebut mengaku tidak mengenali korban.
Usman Mansur juga disebut tidak mengakui dugaan perbuatan yang dituduhkan kepadanya ketika menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres SBB, dan informasi mengenai keterangan keduanya sontak menggemparkan warga di Dusun tanah goyang, sehingga warga menyebut keduanya diduga sama-sama pendusta.
Karena sebelumnya, ketika penyidik Unit PPA Polres SBB mengirimkan surat panggilan pertama kepada Usman Mansur untuk hadir pada 31 Juli 2026, yang bersangkutan disebut tidak hadir. Warga kemudian mengaku mengetahui adanya ucapan Usman Mansur di depan rumahnya setelah menerima surat tersebut.
Menurut keterangan sejumlah warga yang disampaikan kepada penulis, Usman Mansur saat itu disebut sempat berbicara dengan suara keras dan mengatakan bahwa dirinya telah memberikan uang kepada korban setelah melakukan hubungan dengan korban. Ucapan tersebut, menurut warga, disampaikan berulang kali.
Di sisi lain, sejumlah warga juga mengungkapkan adanya informasi mengenai Nurjanah Galela sebelum perkara tersebut mencuat. Nurjanah disebut pernah mendatangi sejumlah warga dan menceritakan adanya hubungan antara Usman Mansur dengan korban. Bahkan, menurut penuturan warga, Nurjanah pernah menyebut korban sebagai perempuan selingkuhan Usman Mansur.
Sejumlah warga mengaku sempat tidak mempercayai cerita tersebut. Namun, Nurjanah disebut berusaha meyakinkan mereka dengan mengatakan bahwa dirinya mengetahui hubungan tersebut karena kerap mengantar korban untuk bertemu dengan Usman Mansur.
Menurut sumber yang mengaku pernah mendengar langsung pembicaraan tersebut, Nurjanah juga disebut mengatakan bahwa dirinya memanfaatkan informasi mengenai hubungan tersebut untuk meminta sejumlah kebutuhan dari Usman Mansur, seperti beras, Sarimi, minyak goreng, dan uang. Sumber tersebut menyebut Nurjanah diduga mengancam akan membuka rahasia tersebut kepada keluarga istri Usman Mansur apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Informasi lain juga disampaikan seorang warga terkait aktivitas Nurjanah setelah pemeriksaan di Unit PPA Polres SBB. Warga tersebut mengaku bahwa Nurjanah sempat meminta mereka mengambil beras, Sarimi, dan telur ayam dengan alasan barang-barang tersebut akan dibayar setelah dirinya tiba di Dusun Tanah Goyang.
Beberapa hari kemudian, warga mengaku melihat Nurjanah bersama suaminya datang ke rumah Usman Mansur. Menurut pengakuan warga, suami Nurjanah diminta menunggu di jalan raya, sementara Nurjanah masuk seorang diri ke rumah Usman Mansur. Beberapa jam kemudian, Nurjanah disebut keluar membawa sebuah kantong plastik berwarna hitam. Warga mengaku belum mengetahui isi kantong tersebut.
Pertemuan antara Nurjanah Galela dan Usman Mansur yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut kemudian menimbulkan perhatian dan kecurigaan sebagian warga. Warga mempertanyakan apakah pertemuan tersebut memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani Unit PPA Polres SBB atau hanya merupakan urusan pribadi.
Untuk diketahui, Usman Mansur dan Nurjanah Galela dilaporkan ke Unit PPA Polres SBB sejak 29 Juli 2026, terkait dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara, Usman Mansur dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 473 ayat (4) terkait persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Nurjanah Galela disebut disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait eksploitasi terhadap anak, Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penerapan pasal dan status hukum para pihak tetap menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Hingga kini, proses hukum tersebut masih berjalan di Unit PPA Polres SBB. Sejumlah warga berharap penyidik dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya tekanan, pemberian kebutuhan pokok, maupun komunikasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Nurjanah Galela disebut sudah tidak lagi terlihat beraktivitas di Dusun Tanah Goyang, sedangkan Usman Mansur masih terpantau menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
Seluruh informasi mengenai dugaan tekanan, pemberian sembako, ancaman membuka rahasia, serta pertemuan antara Nurjanah dan Usman Mansur semuanya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab penyidik.(Mozes)

