Ambon.malukubarunews.com – Korupsi, (pencuri) adalah perbuatan melawan Hukum, dan Harus di babat habis di Negara ini. Karena korupsi merupakan suatu perbuatan yang dapat menyusahkan banyak orang. bahkan, korupsi juga bisah memiskinkan generasi bangsa yang mulai tumbuh. dan perbuatan itu, cuma bisa di lakukan oleh para penjabat tinggi Negara, sampai pada penjabat tinggi di Daerah. akan tetapi bila pelaku kejahatan terkutuk itu mulai terjerat Hukum pasti ada pihak -pihak yang mencoba untuk melindungi penjahat penjahat itu. Seperti kasus yang satu ini.
Kasus Korupsi 200 Ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Senilai Rp.1,8 miliar yang melibatkan Mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan dan mantan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Dinsos Kota Tual, Abad Apollo Rahawarin. kini kasus tersebut, sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor .
Kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Tipidkor Ambon. perlu mendapat perhatian khusus, dan pegawasan ketat dari Komisi Yudisial.
Karena hasil pantauan media ini, ketika sidang sebelumnya ,Hakim yang menyidangkan perkara tersebut se akan- akan telah memposisikan dirinya sebagai Penasehat Hukum dari para terdakwa. hal ini terindikasi tidak adanya independensi hakim dalam persidangan perkara tersebut. sehingga di pertanyakan ada apa sebenarnya ?.
“Hal ini nampak ketika pergantian hakim, yang mana awalnya di sidangkan oleh Wakil Ketua PN Ambon tetapi kemudian di gantikan oleh Hakim Wilson Manuhua, akibat dari pergantian itulah, sehingga, terjadi sebuah keanehan. Karena Hakim terlihat seperti pengacara terdakwa.
Menanggapi hal tersebut. Masyarakat Pemerhati Korupsi (MPK )memohon agar persidangan perkara yang merugikan Negara miliaran rupiah ini. benar-benar berjalan sesuai ketentuan. dan tidak adanya keberpihakan Hakim terhadap terdakwa yang perbuatannya merugikan Negara.
Adapun kasus ini perlu mendapat perhatian khusus dan pegawasan ketat dari Komisi Yudisial. jika tidak, maka terduga pelaku, pasti di ponis Ringan. karena hasil pantauan media ini. ketika sidang sedang berlangsung Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, seakan’akan telah memposisikan dirinya sebagai penasehat Hukum dari para Terdakwa.
Untuk di ketahui, di duga, penggunaan CBP tidak sesuai peruntukan. dan lebih pada kepentingan politik. Sehingga, terdakwa tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat dan pada akhirnya, terjadi lah dugaan penyelewengan dan perampokan akibat perbuatan para Terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
Terhadap perkara tersebut, di harapkan, agar Hakim haruslah profesional, karena ini demi menyelamatkan uang Negara. untuk itu, sangat di sayangkan kalau para terdakwa di duga harus di lindungi oleh yang mulia Hakim yang menangani perkara ini.”(MB-MR)