Gubernur Maluku dan Bupati SBT Resmikan Kesepakatan PI 10% Blok Seram Non Bula: Maluku Tak Lagi Jadi Penonton

oleh -34 Dilihat

Ambon, MalukuBaruNews.com – Sebuah langkah monumental ditorehkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam (SDA) di kawasan timur Indonesia. Pada Senin malam (1/9/2025), Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri menandatangani perjanjian pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB) di rumah dinas Gubernur, Mangga Dua, Ambon.

Kesepakatan ini menjadi bukti konkret bahwa Maluku tidak lagi ingin menjadi penonton di atas kekayaan alamnya sendiri. Untuk pertama kalinya, PI 10% dibagi secara adil: 50 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan BUMD, Maluku Energi Non Bula (MENB), dan 50 persen untuk Kabupaten SBT, yang akan dikelola melalui BUMD daerah yang sedang dalam tahap pembentukan.

“PI ini bukan sekadar angka. Lebih penting dari itu adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan hasilnya untuk membuka lapangan kerja, memperkuat sektor hilir, dan memastikan manfaatnya langsung dirasakan rakyat,” tegas Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam sambutannya.

Ia menyampaikan bahwa momen ini adalah titik awal bagi kemandirian ekonomi Maluku. Menurutnya, minyak dan gas bumi harus dilihat bukan sebagai komoditas belaka, tetapi sebagai alat strategis untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera dan berdaulat.

Nada emosional sempat terdengar ketika Gubernur menyampaikan bahwa perjuangan pembagian PI selama ini bukan tanpa tantangan. Namun dengan kerja keras dan pendekatan yang konsisten, kesepakatan akhirnya bisa dicapai.

“Ini adalah langkah awal. Tapi dengan ini, kita telah memastikan satu hal penting: kekayaan alam Maluku harus kembali untuk Maluku,” lanjutnya.

Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, dalam kesempatan yang sama menyambut antusias kesepakatan bersejarah ini.

“Ini peluang besar bagi Kabupaten SBT. Dengan dukungan Provinsi, kami berkomitmen agar hasil bumi tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.

Blok Seram Non Bula selama ini dikenal sebagai salah satu ladang migas yang aktif berproduksi, namun kontribusinya terhadap daerah terbilang minim karena keterbatasan regulasi dan ketidaksiapan kelembagaan daerah. Dengan penandatanganan ini, Maluku dan SBT secara resmi menjadi bagian dari sistem pengelolaan migas nasional melalui skema PI.

Direktur Utama Maluku Energi Abadi (MEA), Musalam Latuconsina, turut memberikan penjelasan terkait legalitas dan arah lanjutan dari perjanjian ini.

“Dasar hukum kita kuat. Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengatur bahwa daerah penghasil berhak atas PI 10 persen. Karena lokasi ladang ada di wilayah SBT, maka pembagiannya kami sepakati 50:50 antara Provinsi dan Kabupaten,” jelas Musalam.

Ia menambahkan bahwa setelah perjanjian ini, langkah selanjutnya adalah membawa dokumen ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Keterlibatan daerah melalui PI ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat peran BUMD di sektor energi, mempercepat hilirisasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis sumber daya strategis.

Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi simbol kebangkitan semangat baru dalam pengelolaan SDA di Maluku. Di tengah tantangan pembangunan yang kompleks, sinergi antara Provinsi dan Kabupaten menjadi modal sosial dan politik yang sangat penting.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.