Ambon.malukubarunews.com — Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanty Jhon Laipeny, meminta pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diperketat guna mencegah praktik penimbunan serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya atas ketersediaan BBM dengan harga yang sesuai ketentuan.Pernyataan itu disampaikan Suanty Jhon Laipeny saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, distribusi BBM di wilayah kepulauan harus berlangsung secara transparan agar pasokan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk meraih keuntungan pribadi.
“Distribusi BBM harus diawasi secara ketat sehingga tidak terjadi penimbunan maupun penjualan di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Distribusi juga harus dilakukan secara transparan agar pasokan benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan,”pintanya
Ia mengungkapkan, persoalan distribusi BBM sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi II DPRD Maluku dalam rapat dengar pendapat bersama pihak Pertamina. Dalam pembahasan tersebut muncul indikasi adanya pelaku usaha yang mengklaim stok BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) telah habis, namun setelah dilakukan penelusuran diduga masih terdapat persediaan yang disimpan di gudang.
Menurut Suanty, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjual BBM dengan harga lebih tinggi dibandingkan HET yang berlaku. Praktik semacam itu dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya warga di wilayah kepulauan seperti Kabupaten Maluku Barat Daya yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi terhadap kelancaran distribusi energi.
“Pengawasan harus diperkuat agar tidak ada oknum yang bermain dan merugikan masyarakat, terutama di daerah kepulauan yang akses distribusinya masih terbatas,”ujarnya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran di SPBU, aparat pengawas harus menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan pemeriksaan harus diawali dengan penyusunan berita acara sebagai dasar pelaksanaan inspeksi terhadap alat ukur maupun meter BBM.
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah membuat berita acara sebagai dasar pemeriksaan sebelum dilakukan pengecekan terhadap alat ukur atau meter BBM. Hal ini bertujuan memastikan alat ukur telah ditera dan masih berfungsi sesuai standar metrologi. Jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Menurutnya, penerapan prosedur yang benar tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas pengawasan terhadap seluruh rantai distribusi BBM. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku yang terbukti melanggar aturan.
Suanty berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Pertamina, aparat pengawas hingga pengelola SPBU, dapat memperkuat koordinasi untuk memastikan distribusi BBM berlangsung secara adil, transparan, dan tepat sasaran.
“Saya berharap pengawasan yang konsisten dapat menjamin distribusi BBM berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat di Maluku Barat Daya tetap terpenuhi tanpa adanya praktik penimbunan maupun permainan harga,”harapnya ( MB-01)

