Dua Laporan Terkait Insiden di Kabauw, Polresta Ambon: Masyarakat Jangan Terprovokasi

oleh -32 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com- Selain laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, ada juga laporan kecelakaan lalulintas ditangani pihak Polres Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait peristiwa di negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa malam pukul 22.00 WIT pada tanggal 1 April 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay.” Betul ada Dua LP (laporan polisi) kita Polresta Ambon terima,” kata Luhukay, Rabu (16/4/2025).

Diantaranya, Laporan Tindak Pidana penganiyaan Dengan LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon dan sudah ditetapkan TSK (tersangka). Kemudian, Laporan Laka Lantas dilaporkan di Sat lantas Polresta Ambon dengan No : Lp/2.Y/IV/2025/LLP. Ambon tanggal 3 April 2025.” Dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

Berkaitan dengan Dua LP tersebut, Luhukay, tegaskan akan diproses sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Olehnya, Luhukay berharap agar persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegakan hukum (APH) agar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk itu kami menghimbau kepada Warga Masyarakat mari kita jangan terprovokasi dan kita terus jaga situasi kamtibmas yang aman yang kondusif. Kami Pastikan Proses hukum berjalan dengan sebaik – sebaiknya dengan tanpa pandang bulu,” demikian Luhukay.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.