DPRD Provinsi Maluku Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2024

oleh -14 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Maluku menggelar Paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi nomor 900.1.15.1 terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Gubernur Maluku Tahun 2025.Senin,28 April 2025 bertempat di Ruang Paripurna Karang panjang Ambon
Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun yang didampingi  Wakil Ketua I dan II DPRD Provinsi Maluku  dan menghadirkan anggota DPRD Maluku,Sekretaris Dewan , Sekretaris Daerah Maluku, Staf Ahli dan Asisten Sekda, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku..Sedangkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa secara Virtual .
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dalam menyampaikan rekomendasi menjelaskan bahwa  berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi Maluku nomor 1 tahun 2025 pasal 46 tentang fungsi pengawasan termasuk di dalamnya pembahasan dan evaluasi LKPJ  oleh anggota DPRD harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya ,atas dasar itu dokumen LKPJ  gubernur Maluku tahun 2024  telah dilakukan telaah dan pembahasan secara mendalam oleh DPRD. Oleh karena itu rujukan telaan di atas, LKPJ Gubernur tahun 2024 memiliki landasan hukum yang jelas sehingga konsekuensi daripada rekomendasi ini selain dalam bentuk kebijakan dan program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah juga kewajiban dan kepatuhan melaksanakan rekomendasi tersebut karena arah dan kejelasan dasar-dasar hukum.
DPR dan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun 2004 maka DPRD merekomendasikan beberapa poin mendasar untuk digunakan oleh pemerintah daerah saat ini atau di masa yang akan datang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Maluku.
Pertama, Pendapatan Provinsi Maluku tahun 2024 sebesar Rp. 3.276. 855.059.000,- Realiasi sebesar Rp. 3.081.209.081. 000,- DPRD rekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar rumus penetapan DAU dapat mempertimbangkan luas laut sebagai bagian dari DAU.Diharapkan pemerintah daerah dapat berkomunikasi dengan Pemerintah kabupaten kota untuk  melakukan pengusulan tepat waktu sesuai aturan .
Kedua, Pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 target sebesar Rp.834.650.080.000, realisasi Rp. 651.636.036.000,- berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun 2004, Pendapatan asli daerah tidak mencapai target .
Oleh karena itu DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan koordinasi dan evaluasi OPD  yang tidak mencapai target PAD, memaksimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber PAD,memberikan reward  dan punishment, mengoptimalkan PAD dari BUMD -BUMD,karena itu pemerintah daerah perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi agar target-target yang telah disepakati bersama dapat tercapai, untuk dapat meningkatkan PAD di sektor pajak maka DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melaksanakan program pemutihan dan pengampunan pajak di bidang pajak kendaraan bermotor
Ketiga ,Berdasarkan dokumen LKPJ  ,Gubernur Tahun 2004,Nelanja daerah tahun 2024 sebesar Rp.3.177.768.023.000,- realisasinya Rp.3.238.523. 072. 000,-
Dari data tersebut menunjukkan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang kurang optimal karena realisasi belanja melebihi target .Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar belanja daerah dapat direncanakan lebih objektif sesuai kemampuan keuangan daerah .
Ke Empat,Terhadap pencapaian IKU  pemerintah Provinsi Maluku, indeks reformasi birokrasi tahun 2024 dari target 72.50% pencapaiannya hanya 65,12%, indeks pembangunan manusia target 73.80% capaian 73,40%, persentase penduduk miskin dari target 15,73% capaiannya 1578%, tingkat pengangguran terbuka dari target 6,05%, capaiannya 6,11%, indeks kerukunan umat beragama target 81% capaiannya 80,54%.
 Dari data tersebut,DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi antara OPD guna pencapaian indikator IKU  di tahun-tahun mendatang lebih maksimal .
Ke Lima ,Berkaitan dengan hutan pajak ketiga yang belum diselesaikan ,maka DPRD merekomendasikan kepada gubernur Maluku untuk mengambil langkah-langkah konkrit penuntasan hutang pajak pihak ketiga dan hutan-hutan lainnya yang membebani APBD Provinsi Maluku
Ke Enam ,Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada lampiran penjelasan bahwa pengelolaan pasar  menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten dan kota.
Dengan demikian DPRD merekomendasi, untuk pengolahan pasar Mardika diserahkan kepada pemerintah kota Ambon dengan mempertimbangkan sistem bagi hasil .
Ke Tujuh ,Di wilayah laut Maluku sering terjadi aktivitas  alih muat atau bongkar muat muatan kapal ikan dari kapal penangkapan ke kapal penampung .Kegiatan bongkar muat hasil perikanan tidak dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan perikanan yang tersebar di berbagai tempat di Maluku .Aktivitas tersebut sesungguhnya sangat merugikan daerah kita karena tidak memberikan pemasukan ke PAD bagi pemerintah provinsi Maluku.
Oleh karena itu ,DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan pengawasan dan atau koordinasi dengan institut terkait guna mencegah dan menindak para pihak yang melakukan aktivitas  di wilayah perairan kita di Maluku .
Ke Delapan,Dalam pembahasan LKPJ  Gubernur tahun 2024 ditemukan fakta bahwa antara target dan pencapaian maupun realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan disimpulkan bahwa  kurang optimal perencanaan yang dilakukan.
Oleh karena itu DPRD merekomendasikan pada badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda)  untuk melakukan koordinasi dengan setiap OPD  dalam menetapkan perencanaan pembangunan.  Demikian antara target dan pencapaian serta realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan dapat diukur pada akhir tahun anggaran .
Ke Sembilan ,Pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat, DPRD mendesak Gubernur, Kapolda dan Pangdam agar mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan gejolak yang terjadi di masyarakat .”jelas Watubun
Di akhir penyampaian rekomendasi ketua DPRD Maluku berharap  rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap laporan keterangan LKPJ gubernur MalukTahun anggaran 2024 agar ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan.harap Watubun .
Di tempat terpisah ,  Gubernur Maluku secara Virtual menegaskan  rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat merupakan catatan kritis atas penyelenggaraan Pemerintahan pada Tahun 2024.
“Catatan kritis ini tentunya merupakan asupan yang sangat berharga untuk Periode Pemerintahan Masa Jabatan 2025-2030 yang baru saja kita jalai bersama,” ungkap  Gubernur Maluku.
Pihaknya telah bertekad untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Maluku dengan Visi Transformasi yang maju, adil dan sejahtera untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, selanjutnya Visi tersebut dijabarkan melalui Sapta Cita yang merupakan Misi bersama kita memajukan Maluku.”tutur Gubernur
Gubernur juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi kedepan tentu tidaklah mudah, di mana krisis global turut mempengaruhi stabilitas dalam negeri.
Lebih lanjut, Lewerissa berpendapat agar berbagai dinamika geopolitik harus disikapi dengan program-program yang tepat dalam menjawab tuntutan atau kepentingan Masyarakat.
“Pemerintahan pada periode saat ini akan melakukan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan dan akses sarana dan prasarana pelayanan dasar, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Listrik, Informasi dan Komuikasi, selain untuk pemberdayaan masyarakat melalui penguatan Koperasi dan UMKM serta optimalisasi pemanfaatan komoditas unggulan sektor kelautan dan perikanan, pertanian dan pariwisata,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat peningkatan Pedapatan Asli Daerah, melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan serta peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemeritahan, melalui penguatan pelaksanaan sistim pengawasan internal.
Beberapa prosek strategis nasional diwilayah Maluku juga tak luput dari perhatian Gubernur Maluku, yaitu Pembangunan Bendungan Wae Apo, pembangunan Maluku Integrated Port (MIP), Pengembangan Blok Masela dan berbagai proyek strategis lainnya yang memerlukan kerja keras bersama.
Di akhir sambutannya, Gubernur Lewerissa menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, atas pengabdian, kerja keras dan kerja sama yeng telah diberikan, sehingga telah menyelesaikan pembahasan serta memberikan rekomendasi berdasarkan laporan LKPJ Tahun Anggaran 2024.
“Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dalam merumuskan kebijakan, dengan program yang strategis dalam pelaksanaan pembangunan di tahun ini,” tutup Lewerissa.
Selanjutnya LKPJ tersebut diserahkan Ketua DPRD Provinsi Maluku kepada Gubernur Maluku, yang diterima oleh Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie.(MB-,01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.