Ambon.malukubarunews.com.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Maluku secara resmin umumkan pemberhentian akhir masa Jabatan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Murad Ismail dan Barnabas Orno periode 2019-2024
Pengumuman tersebut di sampaikan melalui rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun yang di dampingi Wakil Ketua Dewan satu dan dua Melkianus Sairdekut dan Rasyid Latuconsina bertempat di Ruang Paripurna DPRD Maluku Jumat,1 Desember 2023
Sayangnya Kegiatan yang dilaksanakan DPRD Maluku itu,tidak di hadirkan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno Bahkan tidak terlihat Sekretaria Daerah Sadali Ie serta OPD.Meski demikian Rapat tetap dijankan sesuai amanat undang- undang
Ketua DPRD Maluku dalam pembacakan Pengumuman Pemberhentian menjelaskan berdasarkan pasal 201 ayat 5 nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maka Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 berakhir masa jabatan pada 31 Desember 2023.Olehnya itu DPRD Wajib melakukan Paripurna pengumuman pemberherhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.”Ini syarat pengusulan Gubernur sesuai pasal 78 UU nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah,dimana pemberhentian kepala daerah dilakukan dalam rapat paripurna akan ajukan oleh pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri Dalam Neger (Mendagri).”jelasnya
Selain itu juga,tambah Watubun akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dipertegas dengan surat Mendagri 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 tentang pengusulan nama Calon penjabat Gubernur.Dan memperhatikan surat Mendagri RI nomor 100.2.1.3/ 7374/ Kota tentang Pengusulan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil.
Watubun menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur diberhentikan berdasarkan 1.Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 189/P Tahun 2018 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan Tahun 2019- 2024 dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2019- 2024
Dua,sebagai tindak lanjuti surat DPR Provinsi Maluku nomor 121/2.735/DPRD masing- masing pada tanggal 20 Agustus 2018 yang didasarkan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) nomor 882/HK.03.1 daftar KPP/ 81/prof/ VII/ 2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018
Tiga,Surat Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) nomor 121.81/7291/Sj tanggal 20 September 2018 tentang pengusulan ,pengesahan,pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil.Gubernur masa jabatan 2019-2024 atas nama Jend.Pol. Purnawirawan Drs.Murad Ismail dan Drs.Barnabas Orno untuk melaksanakan ketentuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pejabat Gubernur bupati dan pejabat Walikota yang menegaskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur perlu diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi Madya.
“Sehingga dengan ini secara resmi DPRD Maluku meengumumkan pemberhentian Gubernur Maluku Irjen Pol.Purnawirawan Drs.Murad Ismail dan Wakil Drs Barnabas N.Orno.”
DPRD mengucapkan terima kasih kepada gubernur dan wakil gubernur yang telah mengawal pembangunan di Provinsi Maluku selama kurung waktu 2019.”ucap Benhur (*)