DPRD Maluku Soroti Realisasi Retribusi Daerah Baru 36,91 Persen, Asis Sangkala Minta Evaluasi Menyeluruh

oleh -15 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com  — Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala, menyuarakan keprihatinannya atas rendahnya capaian pendapatan retribusi daerah yang hingga pertengahan tahun 2025 baru mencapai 36,91 persen dari target lebih dari Rp800 miliar. Capaian tersebut dinilai tidak sebanding dengan potensi yang dimiliki oleh daerah.

Dalam rapat evaluasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar bersama gabungan Komisi II, III, dan IV DPRD Maluku, Kamis (3/7/2025), Sangkala menegaskan perlunya langkah cepat dan tegas untuk mengatasi stagnasi ini.”

“Kita akan diskusiksn secara spesifik bersama mitra komisi untuk mengurai kendala-kendala yang menghangat capaian retribusi ini.”terang Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mencapai target yang telah ditetapkan, bahkan ada yang belum merealisasikan pendapatannya sama sekali. Situasi ini dinilai menjadi indikator lemahnya koordinasi dan kurangnya evaluasi internal di tubuh pemerintah daerah.

DPRD Maluku pun mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai koordinator Pendapatan Hasil Daerah (PHD) untuk segera melakukan konsolidasi lintas OPD, agar pencapaian target retribusi bisa diperkuat secara sistematis.

“harapannya setiap program OPD bisa diarahkan untuk mendongkrak pendapatan ,tentunya dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah ,” ungkap Sangkala.

Dewan dan pemerintah daerah juga dijadwalkan akan melakukan pembahasan prognosis semester II, yang diharapkan menjadi ruang evaluasi realistis terhadap target pendapatan. Penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan daya dukung fiskal daerah akan menjadi fokus utama pembahasan tersebut.

Sangkala menegaskan pentingnya melakukan koreksi terhadap target-target yang sudah tidak relevan akibat dinamika ekonomi, serta mempertahankan target yang dinilai masih memungkinkan dicapai dengan pendekatan teknis dan kebijakan yang tepat.

Tak hanya itu, DPRD dan pemerintah provinsi juga telah bersepakat untuk meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah. Banyak tarif retribusi yang saat ini dianggap tidak lagi sesuai dengan nilai ekonomi saat ini.

“Perda  retribusi tersebut harus disesuaikan Banyak tarif yang masih jauh di bawah standar sehingga potensi PAD kita belum tergarap maksimal.”jelasnya

Langkah revisi Perda diyakini akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif secara adil dan proporsional, serta membuka peluang bagi peningkatan pendapatan dari sektor-sektor yang selama ini belum optimal.

Dengan kondisi fiskal yang menantang, DPRD berharap pemerintah daerah mampu melakukan transformasi dalam sistem pemungutan retribusi, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap tahapan pelaksanaannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.