DPRD Maluku Soroti Legalitas dan Anggaran KPID dalam Rapat Bersama Mitra

oleh -36 Dilihat

Ambon, MalukuBaruNews.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta mitra terkait untuk membahas polemik yang menyelimuti keberlangsungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Solichin Buton dan berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku pada Selasa, 29 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Solichin menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan struktural dan legalitas keanggotaan KPID Maluku yang hingga kini dinilai tidak jelas, bahkan telah melampaui batas masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang pertama kita harus selesaikan dulu terkait legalitas struktur dari KPID ini. Apakah akan dilakukan perpanjangan SK atau seleksi ulang? Karena ini sudah diperpanjang lebih dari dua kali, padahal seharusnya maksimal hanya dua kali,”unglap  Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin.

Ia juga menyoroti kehadiran perwakilan Dinas Kominfo yang selama ini hanya diwakili sekretaris, bukan kepala dinas, dalam berbagai rapat pembahasan KPID. Hal ini dinilainya menghambat proses pengambilan keputusan yang membutuhkan otoritas langsung dari pimpinan OPD terkait.

“Ini rapat keempat atau kelima, selalu diwakili sekretaris. Kita butuh keputusan, bukan sekadar laporan. Jadi harus hadir kepala dinas, bukan terus-terusan diwakili,” tegas Solichin dalam forum.

Rapat juga membahas mengenai sumber anggaran bagi KPID Maluku yang selama ini dinilai tidak ideal karena tergantung pada pos belanja Dinas Kominfo. Hal ini, menurut Solichin, berpotensi menimbulkan kecurigaan antara kedua lembaga dan bisa mengganggu independensi kerja KPID.

“Seharusnya anggaran KPID itu bersifat hibah, karena KPID adalah lembaga otonom. Kalau dicantolkan ke Kominfo, lalu Kominfo efisiensi, yang kena KPID juga. Ini tidak sehat,” ujarnya.

Solichin menyatakan bahwa pihaknya akan segera merekomendasikan penataan ulang legalitas dan struktur keanggotaan KPID Maluku kepada Gubernur dan Tim Seleksi. Ia menegaskan bahwa masa tugas komisioner KPID yang saat ini berjalan sudah melampaui ketentuan dan tidak bisa terus dibiarkan.

“Kami akan rekomendasikan ke Gubernur dan pihak terkait agar segera dibuat mekanisme seleksi ulang. SK terakhir berakhir sejak 2023, tapi masih dijalankan sampai sekarang,” tandas Buton

Rapat juga menyepakati bahwa jika dalam pemanggilan selanjutnya Kepala Dinas Kominfo tetap tidak hadir, maka DPRD Maluku akan menggunakan langkah pemanggilan paksa sesuai kewenangan legislatif.

“Kalau masih tidak hadir, kita gunakan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak bisa terus begini. Rakyat menunggu transparansi dan kepastian,” tegas Solichin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kominfo Maluku terkait rekomendasi dan permintaan kehadiran dalam rapat lanjutan yang direncanakan Komisi I.(MB-01)