DPRD Maluku Sahkan RPJMD 2025–2029: Landasan Pembangunan Terukur dan Berkelanjutan

oleh -7 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna, Karang Panjang, Ambon, Senin (11/8/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun di dampingi Wakil Ketua I dan III serta  dihadiri oleh 36 dari total anggota DPRD. Dua anggota tercatat izin, sementara sisanya tidak memberikan pemberitahuan.

Turut hadir juga dalam paripurna ,Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa ,Sekda Provinsi Maluku ,OPD dilingkup Pemerintah Provinsi ,Sekwan Provinsi Maluku

“Berdasarkan Pasal 177 ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, kehadiran 36 anggota memenuhi kuorum, maka dengan ini rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda persetujuan penetapan RPJMD 2025–2029 saya nyatakan dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum.”ungkap  Ketua DPRD, Benhur Watubun dalam membuka Paripurna

Penetapan RPJMD ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Proses pembahasan dilakukan secara komprehensif oleh Panitia Khusus DPRD bersama pihak Pemerintah Daerah.

Dalam laporannya, Panitia Khusus DPRD menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD, sebanyak sembilan fraksi, menyetujui penetapan RPJMD ini dengan beberapa catatan strategis sebagai bentuk masukan kritis terhadap dokumen perencanaan tersebut.“Dengan persetujuan dari seluruh fraksi, maka ini adalah bentuk keputusan politik lembaga terhadap arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.”tegas Watubun dalam penutupan sidang.

Gubernur Maluku turut memberikan sambutan dalam rapat tersebut dan menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan dokumen penting ini.

“RPJMD bukan sekadar dokumen teknis, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh masyarakat Maluku untuk mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.”ungkap Gubernur Maluku.

Gubernur juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RPJMD sangat ditentukan oleh kolaborasi aktif semua elemen masyarakat dan perangkat daerah. Ia mengingatkan pentingnya kesinambungan dalam pelaksanaan program strategis yang telah ditetapkan dalam dokumen tersebut.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. Sinergi yang telah terbentuk antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan modal penting untuk mewujudkan Maluku Maju dan Sejahtera.tambahnya.

Dokumen RPJMD 2025–2029 memuat visi, misi, dan arah kebijakan strategis pembangunan Maluku untuk lima tahun ke depan, termasuk target-target makro seperti peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pengurangan angka kemiskinan, dan pengembangan infrastruktur konektivitas antarwilayah.

Ketua DPRD Benhur Watubun menutup rapat dengan penekanan bahwa pekerjaan belum selesai setelah penetapan RPJMD. Ia mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menyusun dokumen turunan seperti Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat segera menyampaikan rancangan RKPD 2025 ke DPRD agar pembahasan dapat dilakukan tepat waktu. Dukungan dan komitmen semua pihak sangat kami harapkan untuk menyukseskan agenda pembangunan Maluku.”pintahWatubun.

Penetapan RPJMD ini menjadi tonggak penting bagi transformasi pembangunan di Provinsi Maluku dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Semua pihak kini dituntut untuk mengawal implementasi dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.