DPRD Maluku Sahkan Perda RTRW 2025–2045, Benhur Watubun: Tonggak Strategis Pembangunan Wilayah

oleh -14 Dilihat

Ambon.MalukuBaruNews.com– DPRD Provinsi Maluku secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ambon, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, pada Jumat malam (19/7/2025).

Pengesahan RTRW ini menjadi langkah monumental yang akan menentukan arah pembangunan Maluku dalam 20 tahun ke depan, mencakup pengaturan pemanfaatan ruang darat maupun laut secara terintegrasi dan berkelanjutan.

“Karena ini adalah produk kerja bersama yang strategis, untuk arah pembangunan wilayah Maluku ke depan,” ungkap  Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.

Watubun menyebut, dokumen RTRW yang disahkan merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Ia menegaskan bahwa sinergi antar-lembaga legislatif dan eksekutif telah membuahkan produk hukum yang visioner.

Dokumen RTRW 2025–2045 disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang dan investasi, serta memperkuat konektivitas antar wilayah dalam rangka pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengesahan RTRW tidak semata merupakan kewajiban administratif, melainkan awal dari lompatan pembangunan.

“Dokumen RTRW ini bukan sekadar peta atau rencana di atas kertas, tapi fondasi arah pembangunan yang akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” ujar Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Menurutnya, salah satu titik berat dari RTRW adalah pengelolaan wilayah laut Maluku, yang mencapai lebih dari 92 persen dari total luas provinsi. Oleh karena itu, tata ruang laut yang dikelola dengan baik akan mempercepat perwujudan Maluku sebagai lumbung ikan nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya pesisir.

“Pentingnya pengelolaan ruang laut Maluku adalah kunci. Ini bukan hanya potensi, tapi pendorong utama kesejahteraan masyarakat kita,” tambah Lewerissa.

RTRW 2025–2045 diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan lintas sektor, termasuk mitigasi bencana, peningkatan konektivitas wilayah kepulauan, dan perlindungan terhadap kawasan konservasi.

Sinergi yang telah terbangun antara DPRD dan Pemerintah Provinsi juga menjadi poin penting yang disoroti oleh Gubernur. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang berkelanjutan dalam mengawal implementasi RTRW ke depan.

“Sinergi semacam ini perlu terus diperkuat ke depan. Sehingga penetapan RTRW 2025–2045 dipandang sebagai langkah strategis untuk menata ruang secara berkelanjutan,” tandas Lewerissa.

Dengan Perda RTRW yang telah disahkan, Pemerintah Provinsi Maluku kini memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyusun kebijakan pembangunan, perizinan investasi, dan penataan ruang wilayah, serta memperkuat posisi tawar daerah dalam forum kebijakan nasional.(MB-01)