Watubun dan Lewerissa Teken RTRW, Ini Komitmen Eksekutif-Legislatif untuk masa depan  Maluku

oleh -11 Dilihat

Ambon.MalukuBaruNews.com – DPRD Provinsi Maluku resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Jumat, 18 Juli 2025 dengan keputusan bulat dari sembilan fraksi yang menyatakan setuju.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Maluku itu dipimpin oleh Ketua DPRD Benhur George Watubun, didampingi Wakil Ketua Johan Lewerissa dan Abdullah Asis Sangkala. Hadir pula Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, yang turut menandatangani berita acara sebagai simbol sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.

Dalam sambutannya, Benhur Watubun menekankan bahwa dokumen RTRW ini merupakan hasil kerja panjang dari Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang mengakomodasi masukan lintas sektor dan kepentingan daerah.

“Ini adalah produk kerja bersama yang strategis, untuk arah pembangunan wilayah Maluku dalam dua dekade ke depan,” kata Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.

RTRW 2025–2045 disusun untuk memastikan arah pembangunan Maluku berjalan dengan terencana, berkelanjutan, dan berbasis potensi riil kawasan, khususnya di daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan keterisolasian dan ketimpangan infrastruktur.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam pidatonya menekankan bahwa pengesahan RTRW bukan sekadar prosedur administratif, melainkan awal dari transformasi wilayah yang substansial dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Dokumen RTRW ini bukan sekadar peta atau rencana di atas kertas, tapi fondasi arah pembangunan yang akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” ujar Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kontribusi kritis dan konstruktif dalam memperkuat isi dokumen RTRW. Menurutnya, semua rekomendasi fraksi akan dikawal secara bertahap dan terukur oleh pemerintah provinsi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyoroti kembali peran penting ruang laut Maluku, yang mencakup lebih dari 92 persen luas wilayah provinsi. Ia menegaskan bahwa potensi ini harus dikelola secara adil dan produktif demi kesejahteraan rakyat.

“Kami ingin negara hadir lebih adil di Maluku, yang selama ini menyumbang banyak tetapi belum mendapat perhatian setimpal,” ucap Hendrik.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mendorong agar tata ruang wilayah laut Maluku tidak hanya dipandang sebagai potensi nasional, tetapi juga sebagai hak masyarakat lokal untuk berkembang secara mandiri dan bermartabat.

Penetapan RTRW 2025–2045 dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi tawar Maluku di tingkat nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi payung hukum untuk perlindungan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan ruang, dan pengembangan pusat-pusat ekonomi baru di kawasan kepulauan.

“Sinergi semacam ini perlu terus diperkuat ke depan,” tambah Gubernur. “Penetapan RTRW adalah awal dari perubahan yang terukur, adil, dan inklusif untuk seluruh masyarakat Maluku. ( MB-01 )