Ambon , malukubarunews.com – DPRD Provinsi Maluku membuka peluang pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pembangunan kesehatan berbasis kepulauan sebagai upaya memperkuat pemerataan pelayanan medis bagi masyarakat di wilayah terpencil. Regulasi tersebut dipandang berpotensi menjadi landasan hukum untuk mengarahkan kebijakan, pembiayaan, dan pelaksanaan program kesehatan sesuai karakteristik geografis Maluku.
Anggota DPRD Maluku, Lucy Wattimury, mengatakan pembangunan kesehatan di provinsi yang terdiri dari banyak pulau membutuhkan pendekatan khusus. Menurutnya, kebijakan pelayanan kesehatan tidak bisa disamaratakan karena setiap wilayah memiliki tantangan geografis, ketersediaan infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat yang berbeda.
“Pembangunan kesehatan juga berkaitan dengan kebijakan pembangunan di bidang lain. Karena itu, semuanya harus disinkronkan agar perencanaan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wattimury kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, tantangan pembangunan kesehatan di Maluku tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan rumah sakit, puskesmas, dan tenaga medis. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan transportasi medis, akses antarpulau, infrastruktur pendukung, serta mekanisme rujukan bagi pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kondisi geografis tersebut membuat pemerataan pelayanan kesehatan memerlukan perencanaan yang terintegrasi. Masyarakat di pulau-pulau terpencil harus memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses layanan medis, meskipun menghadapi kendala jarak dan transportasi. Karena itu, kebijakan pembangunan kesehatan perlu dirancang berdasarkan kebutuhan nyata di setiap wilayah, bukan semata-mata berdasarkan jumlah fasilitas yang tersedia.
Wattimury menyebutkan, perencanaan pembangunan kesehatan berbasis kepulauan harus diselaraskan dengan visi dan misi gubernur serta prioritas pembangunan daerah. Sinkronisasi diperlukan agar program antarinstansi saling mendukung, penggunaan anggaran lebih terarah, dan pelaksanaan kebijakan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Maluku telah mulai menggagas konsep pembangunan kesehatan berbasis kepulauan. Konsep tersebut diharapkan segera dimatangkan agar menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan pelayanan medis. Namun, tahapan penyusunan, target penyelesaian, dan rincian program dalam konsep tersebut masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh instansi terkait.
Terkait kemungkinan pembentukan Perda, Wattimury menegaskan bahwa DPRD membuka ruang pembahasan apabila hasil kajian menunjukkan perlunya regulasi khusus. Pembentukan peraturan tersebut perlu didasarkan pada kebutuhan yang terukur, termasuk kejelasan pembagian kewenangan, mekanisme pembiayaan, dan bentuk intervensi pemerintah untuk wilayah yang sulit dijangkau.
Selain aspek regulasi, koordinasi antara Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta pemerintah kabupaten dan kota dinilai menjadi faktor penting. Kerja sama lintas pemerintahan diperlukan agar pelayanan rujukan, distribusi tenaga kesehatan, dan dukungan transportasi medis dapat berjalan secara berkelanjutan. Tanpa koordinasi yang kuat, kebijakan yang dirancang berisiko tidak menjawab kendala pelayanan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Wattimury berharap konsep pembangunan kesehatan berbasis kepulauan yang digagas Dinas Kesehatan Provinsi Maluku segera ditetapkan sehingga dapat ditindaklanjuti secara terarah dan terukur. Bagi DPRD, peluang pembentukan Perda menjadi bagian dari pembahasan kebijakan yang perlu dikaji secara cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mendukung pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Maluku.
“Harapan kita, konsep ini bisa segera ditetapkan sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan Maluku dapat semakin baik,” harap Wattimury tutup (MB-01)

