Ambon , malukubarunews.com — Kodam XV/Pattimura menegaskan bahwa penataan kawasan di sekitar Sungai Waitomu, Kota Ambon, harus mengedepankan manfaat nyata bagi masyarakat dengan tetap mematuhi ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan mempertahankan fungsi sungai. Penegasan ini disampaikan menyikapi perhatian serta desakan koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil terhadap aktivitas pembangunan di bantaran sungai tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena penataan kawasan di sekitar sungai tidak hanya berkaitan dengan perubahan fisik wilayah, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang, ketentuan sempadan sungai, pengelolaan lingkungan, dan kepentingan masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya. Kodam XV/Pattimura menyatakan menghormati kritik yang berkembang dan menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara terbuka, objektif, serta berdasarkan data dan kajian teknis.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XV/Pattimura, Kolonel Inf Adi Swastika, menjelaskan bahwa penataan kawasan harus memiliki orientasi yang jelas terhadap kepentingan publik. Menurutnya, pembangunan tidak seharusnya hanya dinilai dari perubahan tampilan suatu kawasan, tetapi juga dari manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, termasuk pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Prinsipnya, pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, tetap memperhatikan lingkungan, dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kolonel Inf Adi, Rabu (23/10/2026).
Kodam menyebut penataan kawasan tersebut direncanakan untuk mendukung penyediaan ruang publik, memperkuat interaksi sosial dan budaya masyarakat, serta memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Penataan juga diarahkan untuk mendukung ketertiban dan penyediaan fasilitas parkir di sekitar Markas Komando Daerah Militer XV/Pattimura. Namun, tujuan tersebut tetap perlu diselaraskan dengan ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku.
Dari sisi administrasi, Kolonel Inf Adi menyampaikan bahwa Kodam XV/Pattimura telah mengajukan permohonan perizinan untuk penataan kawasan sungai Mardika dan prosesnya masih berjalan. Status ini menjadi aspek penting dalam pembahasan kelanjutan pekerjaan, sebab pelaksanaan pembangunan harus mengacu pada ketentuan perizinan serta hasil evaluasi dan persetujuan instansi yang berwenang.
Aspek tata ruang dan ketentuan sempadan sungai juga menjadi bagian yang perlu ditelaah secara mendalam. Pemeriksaan harus didasarkan pada kondisi faktual di lapangan, dokumen teknis, serta hasil penilaian dari instansi berwenang. Selain itu, aspek drainase, kelancaran aliran air, potensi sedimentasi, dan kebersihan kawasan perlu diperhitungkan agar penataan tidak mengabaikan fungsi sungai maupun meningkatkan risiko persoalan lingkungan.
Untuk memastikan seluruh aspek tersebut ditangani secara proporsional, Kodam XV/Pattimura menilai koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi pengelola sumber daya air, dan dinas lingkungan hidup merupakan langkah penting. Keterlibatan instansi terkait diperlukan agar penilaian terhadap pembangunan tidak hanya bertumpu pada tujuan penataan, tetapi juga memperhitungkan kesesuaian regulasi, dampak lingkungan, dan kondisi teknis kawasan.
“Setiap masukan dari masyarakat merupakan hal yang perlu diperhatikan. Kami terbuka terhadap koordinasi dan evaluasi bersama instansi berwenang agar penataan kawasan ini berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan fungsi sungai dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Kapendam menambahkan bahwa Kodam XV/Pattimura siap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan atau penyesuaian apabila hasil kajian teknis menyatakan hal tersebut diperlukan. Dengan demikian, kelanjutan pekerjaan harus mempertimbangkan status perizinan dan hasil evaluasi instansi berwenang. Pernyataan ini menempatkan proses evaluasi sebagai bagian penting untuk memastikan rencana penataan berjalan sesuai ketentuan, bukan semata-mata berdasarkan target pembangunan.
Kodam XV/Pattimura berharap dialog, keterbukaan informasi, dan evaluasi berbasis data dapat membantu menyelesaikan persoalan yang berkembang tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun perlindungan lingkungan. Kodam juga mengajak insan pers, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan membangun komunikasi yang konstruktif serta menyampaikan informasi secara berimbang. Pada akhirnya, penataan kawasan Sungai Waitomu perlu dinilai tidak hanya dari manfaat ekonomi dan penyediaan ruang publik, tetapi juga dari kepatuhan hukum, kejelasan perizinan, dan terjaganya fungsi sungai secara berkelanjutan.( *)

