Dinas Perikanan Ambon :  Koordinasi Lintas Lembaga Pastikan Ikan Pasar Mardika Aman Konsumsi

oleh -10 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Terkait isu beredarnya informasi tentang kandungan bahan berbahaya dalam ikan yang dijual di Pasar Arumbae, Mardika, Kota Ambon, Dinas Perikanan Kota Ambon menyatakan akan melakukan koordinasi lintas lembaga guna memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum mengambil langkah teknis lanjutan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, F. Maail, saat dikonfirmasi di Balai Kota Ambon pada Selasa (15/7/2025). Ia menyebutkan bahwa pengawasan mutu dan keamanan ikan di pasar secara reguler menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon.

“Biasanya KKP melalui Balai Pengawasan di Ambon akan mengecek mutu ikan, sebab tugas pengendalian mutu ada di KKP. Dinas akan berkoordinasi lanjut untuk hal ini, termasuk koordinasi dengan Unpatti dan BRIN, jika sudah ada hasil penelitian terkait hal ini,” kata F. Maail.

Maail menekankan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi dari instansi teknis mengenai adanya kontaminasi zat berbahaya seperti Merkuri (Hg), Timbal (Pb), maupun bakteri Escherichia coli pada ikan yang dijual di pasar-pasar tradisional Kota Ambon, khususnya Pasar Mardika.

Menurutnya, informasi yang tersebar melalui media sosial belum dapat dijadikan dasar kebijakan, karena belum jelas metode penelitian, lokasi pengambilan sampel, serta waktu uji yang dilakukan.

“Oleh sebab itu, kita harus mengetahui dengan pasti dan akurat, sehingga dapat mengambil langkah dengan tepat, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tandasnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas unggahan viral yang disampaikan oleh Koordinator Wilayah VII Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (Himapikani), M. Ramadan Tuhelelu, melalui akun TikTok @MrThl, yang menyebutkan bahwa ikan di Pasar Mardika mengandung bahan toksik seperti Merkuri, Timbal, dan E. coli.

“Perhatian!! Ikan di Pasar Mardika mengandung Merkuri (Hg), Timbal (Pb), dan Escherichia coli,” tulis Ramadan dalam unggahannya, Minggu (13/7/2025), sebagaimana dikutip dari salah satu media daring.

Ramadan juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang membangun komunikasi dengan lembaga teknis terkait, karena menurutnya persoalan serupa pernah terjadi pada tahun 2019 dan mendapat perhatian dari Wali Kota Ambon saat itu.

“Ini bukan hal baru, tahun 2019 sudah pernah ada penanganan dari bapak Wali Kota Ambon, dan pada tahun 2025 hal serupa pun terjadi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perikanan Ambon menyatakan terbuka untuk berdiskusi dengan elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan dan kelompok pemantau mutu pangan, namun menekankan pentingnya informasi yang berbasis bukti dan hasil uji ilmiah.

“Kami tidak menutup mata terhadap isu yang berkembang, tetapi mari kita sikapi dengan data yang dapat diverifikasi agar langkah kita tidak salah arah dan menimbulkan efek domino, terutama terhadap pedagang dan pelaku usaha perikanan lokal,” tutup Maail.

Langkah koordinasi antara Dinas Perikanan, KKP, BRIN, dan Universitas Pattimura akan menjadi kunci utama dalam memastikan keamanan ikan konsumsi di Kota Ambon, sekaligus meredam kekhawatiran masyarakat secara proporsional.(MB-*)