Kajati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika FTP Alias Dora lewat Keadilan Restoratif

oleh -11 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H kembali menorehkan langkah progresif dalam penegakan hukum yang humanis melalui penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika atas nama FTP alias Dora. Penghentian ini dilakukan berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif  , sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Permohonan penghentian penuntutan dilakukan secara virtual (Video Conference) bersama Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Selasa (15/7/2025). Proses ini turut dihadiri oleh Asisten Pidum Yunardi, S.H., M.H, Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H., M.H, Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H., M.H, dan Kasi D Bidang Pidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H., M.H selaku Jaksa Fasilitator.

“Penanganan perkara narkotika ini ditangani oleh Kejari Ambon. Selaku pimpinan Kejati Maluku, saya mengusulkan penghentian penuntutan karena tersangka merupakan korban penyalahgunaan yang lebih tepat jika direhabilitasi,” kata Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo.

Menurut paparan dari Kasi Pidum Kejari Ambon, Hubertus Tanate, FTP alias Dora ditangkap di rumahnya di Jalan Dr. Malaihollo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Polisi menemukan dua paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibeli tersangka dari seseorang berinisial “M” seharga Rp 400 ribu.

Namun, berdasarkan asesmen medis dan hukum yang dilakukan terhadap Dora, diketahui bahwa ia adalah pengguna aktif narkotika dengan tingkat ketergantungan rendah dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap. Oleh sebab itu, ia dinilai layak mendapatkan perawatan melalui program rehabilitasi.

“Mempertimbangkan status tersangka sebagai penyalahguna narkotika dan hasil asesmen yang menyatakan tidak ada keterlibatan dalam jaringan, kami mengajukan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif sesuai prinsip Dominus Litis Jaksa dan SE Jaksa Agung No. 1 Tahun 2025,” ujar Hubertus.

Seluruh proses penyelesaian juga melibatkan keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tetangga, serta disaksikan oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Maluku. Keluarga tersangka memberikan surat jaminan kesediaan untuk mendampingi Dora dalam proses rehabilitasi.

Setelah mendengar paparan dan meninjau seluruh kelengkapan administrasi dan rekomendasi medis, Direktur B JAM-Pidum, Wahyudi, S.H., M.H menyatakan persetujuannya atas permohonan penghentian penuntutan tersebut.

“Persetujuan diberikan karena tersangka memenuhi syarat keadilan restoratif: baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ungkap Wahyudi.

Keputusan ini diharapkan menjadi preseden baik dalam penanganan perkara narkotika di Indonesia, khususnya bagi para pengguna yang tidak terlibat jaringan peredaran dan layak mendapatkan rehabilitasi, bukan penjara.

Dengan demikian, FTP alias Dora akan menjalani program rehabilitasi selama enam bulan pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang memiliki program pemulihan narkotika.(MB-*)