Ambon.Malukubarunews.com – Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, M.T di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Leverne A. Tuasuun melakukan pertemuan dengan Komisi Satu DPRD Provinsi Maluku dalam rangka untuk membahas aset negara berupah tanah yang mana masih di miliki oleh Pemerintah Daerah ( Pemda.) Provinsi Maluku.Kegiatan pertemuan secara internal berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku Kamis ,17 April 2025
Bupati Kabupaten SBB Ir. Asri Arman, M.T, kepada sejumlah Wartawan usai rapat menjelaskan, Aset- aset tanah di dinas pertanian yang mana Pemda Provinsi sudah bangun, makanya kita audens dengan komisi satu DPRD Provinsi Maluku dan Pemda Provinsi Maluku, terkait permohonan hibah untuk Seram Barat Barat.”jelasnya
“Saya ( Asri ) baru memimpin.Dan kita melihat kondisi yang ada bagaimana kita mau membangun, bagaimna kita mau kerja, sementara aset atau tanah tersebut masih di miliki oleh Provinsi.Inilah kendala, sehingga penilaian serta opini masih di bawah,’ungkspnya
Menurut Asri Arman bahwa Kita membangun gedung, sedangkan tanahnya masih punya orang lain dan tidak di akui sebagai aset kalau di akui sebagai aset, berarti tanahnya itu sudah di miliki, uang yang di keluarkan, misalnya dari Pemda SBB setelah di audit di anggap itu tidak ada, karena bangunan itu di bawa milik orang lain.”ujarnya
Makanya kita bermohon ke sini, ( DPRD ).dari Pemda Provinsi agar cepat di selesaikan agar kita bisa membangun kota Piru yang lebih baik,”pintahnya
Sementara itu, di tempat yang sama Sekretaris Daerah SBB, Leverne A. Tuasuun, dalam wawancara menyampaikan sebagian besar itu masalah lahan yang mana banyak mengklaim bahwa itu milik mereka.Untuk itu kita harus cepat menyelesaikan lahan-lahan tersebut .Jadi bukan hanya Masalah dengan Provinsi tetapi juga ada beberapa pihak yang mengklaim hal itu.”terangnya
Kami Pemerintah Daerah berusaha untuk menjernihkan masalah tersebut,sehingga Kler end Klin dan kita bisa membangun dengan sebaik-baiknya sesuai Visi misi Pak Bupati.”cetus Tuausun
Kami sudah mengajukan permohonan kepada Provinsi untuk di hibahkan, kemudian Komisi sama-sama dengan Pemda untuk tinjau lapangan.Dan ada sekitar 14 Dinas yang lahannya belum di hibahkan termasuk Kantor Brimob, kejaksaan, yang termasuk instansi vertikal, Jelas Leverne.
Leverne A. Tuasuun juta penjelaskan bahwa waktu penyerahan P3D tidak bermasalah, Namun seiring dengan waktu sampai beberapa tahun baru ada klaim dari Provinsi bahwa itu mereka punya dan ada bukti dokumennya.”tutupnya (MB-O2)