Buka Kotak dan Hitung Ulang Perolehan Suara di Pleno PPK Diperbolehkan

oleh -169 Dilihat

Malteng.malukubarunews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menegaskan pembukaan Kotak Suara pada pelaksana Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK dapat dilakukan,sepanjang dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi dan seluruh peserta rapat pleno dan panwas menghendakinya.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembukaan kotak di tingkat rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dapat dilakukan, sepanjang dilakukan dalam rapat pleno dan diinginkan oleh seluruh peserta rapat pleno dan panwas. Itu boleh dilakukan. Yang tidak boleh dilakukan adalah kotak di buka oleh PPK di luar dapat pleno rekapitulasi”Tandas Kadiv Teknis penyelenggaraan pemilu,KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina kepada wartawan di Masohi,Senin (19/2).

Latuconsina menjelaskan PKPU 5 tahun 2024 pasal 13 ayat 2 tentang sarana dan prasarana rekapitulasi ditingkat PPK, terdapat poin yang mengatur tentang aplikasi rekapitulasi penghitungan suara (Sirekap).

“Jadi karena kendala teknis,entah masalah gangguan jarang atau lain sebagainya menyebabkan apload C hal yang sudah harus ada di aplikasi sirekap, web PPK,l yang berasal dari sirekap web operator sirekap PPS terhambat dan presentasinya masohi sangat kecil.karennya dengan merujuk pada halaman 15 dari Keputusan KPU nomor 219, bahwa belum terdapat data dalam aplikasi sirekap maka PPK dapat mengunakan aplikasi sirekap mobile untuk melakukan pemotretan kembali untuk kemudian diapload kembali pada aplikasi sirekap web. Tentu tujuannya adalah sebagai alat sanding, antara yang dibaca oleh PPS,yang dimiliki oleh saksi dan yang ditampilkan pada aplikasi sirekap. Karenya unsur tersebut belum terpenuhi maka harus dibuka kota suara”Urainya.

“Jadi buka kota itu dapat apabila para pihak atau peserta rapat pleno menyetujui dilakukannya proses perhitungan ulang perolehan suara. Jadi tidak masalah sepanjang seluruh pihak dalam rapat pleno itu menyetujui dilakukan proses penghitungan ulang”Tambanya.

Jaliman menegaskan kotak hanya dapat dibuka dalam rapat pleno. Diluar itu jelas cacat prosedural.

“Jadi kawan kawan media juga dapat mengingat PPK agar tidak membuka kotak diluar proses rapat pleno rekapitulasi. Kalau ada yang lakukan hal itu maka kami tegaskan itu cacat prosedural”ingatnya.

Dia menegaskan KPU membuka diri untuk menerima masukan demi memastikan kelancaran proses pemilu serentak tahun 2024 ini.

“Kami tidak ingin pemilu ini dinilai mengalami cacat prosedur dan cacat moral penyelenggara. Jika kawan kawan saksi memiliki alasan dan bukti yang kuat tentang adanya dugaan pelanggaran maka silahkan saja,dibuktikan nanti. Intinya KPU juga berkeinginan untuk memastikan pelaksanaan pemilu serentak di Kabupaten Malteng berjalan demokratis,transparan dan akuntabel.

Menyinggung soal adanya capaian tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 100% percen di TPS, Latuconsina menambahkan, Saksi Parpol jangan terburu buru menilai hal itu tidak bisa serta merta dinilai sebagai suatu masalah.

“Pertama soal capaian partisipasi masyarakat pada TPS yang mencapai 100% percen tidak bisa kita simpulkan jika itu adalah masalah. Sebab harus diperhatikan apakah C pemberitahuan sinkron dengan C daftar hadir saat hari pemungutan suara. Kalau kemudian terdapat sinkronisasi termasuk pemerintah tambahan dalam DPTB, sehingga kemudian berdampak pada habisnya surat suara,maka perlu dibuktikan”ungkapnya.

“Namun KPU tidak menutup diri jika Saksi Partai mempermasalahkannya, KPU membuka diri untuk itu,termasuk jika harus diuji pada pleno PPK dengan melakukan hitung kembali perolehan suara jika tidak terdapat kesesuaian dalam dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara”Tutupnya.(MB-FB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.