BRI Ambon Diguncang Korupsi Kredit, Kerugian Negara Hampir Rp.2.miliar Fitria Juniarty Resmi Ditahan  Kejati Provinsi Maluku 

oleh -104 Dilihat

Ambon, MalukuBaruNews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Agustinus Baka Tangdililing kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Senin (22/9/2025), Kejati Maluku resmi menahan Fitria Juniarty alias Fita, tersangka dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit di Kantor BRI Unit Ambon Kota yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.975.257.330.

Fitria, yang menjabat sebagai Mantri Kupedes sejak 2020, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mencairkan kredit fiktif dan memanfaatkan dana kredit nasabah untuk kepentingan pribadi. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 15.00 WIT dan langsung diperiksa di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.

“Tersangka hadir di Kejati Maluku setelah dilakukan pendekatan humanis oleh Penyidik yang akhirnya menyanggupi untuk hadir dan diperiksa serta langsung ditetapkan sebagai tersangka,”jelas Aspidsus, Agustinus Baka Tangdililing, dalam konferensi pers usai pemeriksaan.

Penahanan terhadap Fitria dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo. Ia kini dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 September hingga 11 Oktober 2025.

Selama menjalankan tugasnya sebagai mantri kredit, Fitria terbukti melakukan sejumlah manipulasi, termasuk menggunakan identitas 31 nasabah untuk mengajukan kredit fiktif jenis KUR, KUPRA, dan Kupedes. Total nilai kredit yang disalahgunakan mencapai Rp813 juta. Uang tersebut langsung digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Selain modus “Kredit Topengan”, Fitria juga melakukan rekayasa data usaha nasabah, seperti jenis usaha, lokasi, dan foto dokumentasi, demi meloloskan proses kredit.

“Dengan Modus Kredit Tampilan, Tersangka Fitria Juniarty menambah nilai plafon kredit melebihi kebutuhan debitur agar sebagian dananya dapat digunakan untuk keperluan pribadi, senilai Rp271.730.180,” ujar Agustinus.

Penyidik menemukan lebih banyak fakta penyimpangan. Di antaranya, penyalahgunaan pencairan kredit dari tujuh debitur sebesar Rp206 juta, manipulasi angsuran pinjaman dari 57 debitur sebesar Rp442 juta, serta penarikan dana dari rekening simpanan nasabah senilai Rp241 juta. Semua dana tersebut mengalir ke rekening pribadi Fitria.

Dalam perkara ini, Kejati Maluku memastikan bahwa Fitria merupakan pelaku tunggal. Hingga saat ini, belum ditemukan keterlibatan pihak lain baik dari internal BRI maupun dari eksternal lembaga.“Soal keterlibatan pihak lain tidak ada karena yang bersangkutan tunggal. Soal perannya nanti kita buka di Pengadilan,”jelas Aspidsus Agustinus lagi

Kasus ini menjadi salah satu dari tiga perkara tunggakan korupsi yang berhasil dituntaskan oleh Agustinus Baka Tangdililing sejak dilantik sebagai Aspidsus pada Agustus 2025 lalu. Kinerja ini menunjukkan komitmen kuat Kejati Maluku dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor perbankan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan maupun aparat penegak hukum,”tegasnya.

Dengan kerugian negara yang hampir menyentuh angka Rp2 miliar, perkara ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparatur perbankan di daerah. Penanganan cepat oleh Kejati Maluku menjadi bukti bahwa sistem penegakan hukum di Maluku terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi pelaku korupsi.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.