Foto.Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Drs. Roy C. Siauta, M.Si.
Ambon.malukubarunews.com – PT batu licin Beton Asphalt desa Nerong Kabupaten Maluku Tenggara Desa (Malra ) sampai saat ini belum mendapat ijin dari pemerintah Provinsi untuk beroperasi, namun mereka sudah melakukan pekerjaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku adalah Drs. Roy C. Siauta, M.Si. kepada media Malukubarunews.com menjelaskan., PT Batulicin itu, sebelumnya mereka Sudah berkoordinasi dengan kami di awal September Tahun 2024 untuk menyusun dokumen termasuk perijinan. Namun yang diminta sampai saat ini tidak di gubris oleh Pihak PT.Batu Licin dan mereka dengan tetap melakukan proses pekerjaan.
Pada tanggal 9 September 2024 tahun lalu, pihak Perusahan tersebut , sudah melakukan sosialisasi di lokasi bersama masyarakat setempat.
Pada tanggal 23 Januari 2025 sesuai dengan keharusan yang diamanatkan dalam undang- undang, mereka harus menyusun Dokumen lingkungan.”sebut Roy Siauta diruangannya Rabu,18 Juni 2025
Menurut Roy ,yang di amanatkan oleh PT batu licin bukan amdal.Karena dari sisi luasan maupun kapasitas produksi untuk amdal itu luasannya harus dua ratus hektar keatas
Kapasitas produksinya di bawah 500.000 ton per tahun, Pertek (persetujuan teknis) ada dua yakni air limbah dan emisi udara sama rintek LB3.
Ia menjelaskan bahwa mereka itu punya luasan hanya 190 ,82 hektar yang kapasitas produksinya masih dibawah 500.000 ton/tahun.Oleh karena itu, mereka wajib menyusun dokumen UKL-UPL”jelasnya
Lanjut Roy ,sejak dulu pertek dilakukan setelah dokumen Lingkungan selesai, tetapi sekarang pertek duluan. Oleh karena itu, per tanggal 23 Januari mereka sudah mengajukan pembahasan pertek (persetujuan teknis) sama rintek (rincian teknis).Pertek emisi dan rintek LB3 di keluarkan pada tanggal 21 Mei 2025 dan 5 juni 2023 .Untuk air limbah belum masih dalam perbaikan dokumen .”Jadi dalam sisi aturan sebenarnya mereka sudah memulai sebelum operasional di Sana.”
Siauta juga menjelaskan,bahwa PT. Batulicin merupakan sup kegiatan dari PSN Proyek Strategis Nasional Food Estate di Papua Selatan .Kalau itu dikaitkan dengan proyek strategis Nasional,maka kita harus melihat dari PP. Nomor 42 Tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis Nasional .Pada pasal 1 poin dua itu mengatakan kemudahan yang di pegang itu terkait dengan Perencanaan sampai kepada operasional termasuk perijinan yang ada di dalamnya .”Itu harus dimudahkan. Jadi dari proses perencanaan sampai kepada operasional termasuk bahkan penganggaranpun dimudahkan.”jelasnya lagi
Pada pasal 10 dari aturan tersebut,menurut Roy untuk proyek strategis Nasional menteri lingkungan hidup dan kehutanan yang membidangi melakukan inventarisasi terkait dengan kebutuhan penyelesaian dokumen lingkungan.
Dalam hal ini karena itu kewenangan Provinsi,Kami.juga punya tugas melaksanakan inventarisasi itu jadi bukan berarti kami diam ,kami sudah melaksanakan tugas sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah menyampaikan kepada PT. Batulicin untuk diselesaikan. “Bukan berarti Mereka tidak melaksanakan ketentuan, mereka wajib melaksanakan dan menyesuaikan dengan ketentuan.
Olehnya itu yang terjadi di sana mereka sudah beroprasi belum menyelesaikan aturan atau dokumen . karena proses ini membutuhkan waktu .
“Kalau orang berbicara terkait dengan sudah beroperasinya PT. Batulicin,”Saya mau bilang bahwa Pak Gubernur itu sangat komit terkait dengan persoalan -persoalan lingkungan hidup jadi tidak ada tebang pilih Siapapun dia ,terkait dengan ketentuan yang berlaku wajib dilaksankan .”tegas Siauta
Selain itu, terkait dengan demo dari masyarakat, silahkan saja karena itu hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat “ucapnya
Kami mendudukan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku .Jadi jangan melihat hanya dari satu aturan tetapi ini harus di kaji dan berbagi aturan .”
“Jadi ada permenLHK nomor 4 tahun 2021 terkait dengan kewajiban atau pun syarat -syarat untuk penyusunan dokumen lingkungan; undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang; dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2021 terkait dengan kemudahan untuk pelaksanaan proyek strategis Nasional. Jadi secara keseluruhan memang bukan mereka diam mereka sudah memulai cuman satu sisi kecepatan dari penyusunan dokumen itu terlambat .”
“Jadi karena terlambat, mereka sudah jalan, kami melakukan audensi pertemuan dan memberikan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Kami meminta mereka untuk koordinasi dengan Unpatti dan sekarang Unpatti sudah mendampingi mereka disana.”terangnya
Dari sisi aturan, kami tidak salah. Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait operasional PT. Batulicin untuk jenis batuan atau material dikonfirmasi dengan Dinas ESDM.Jadi untuk ijin Oparasional kepada PT.Batulincin belum dilakukan karena belum memiliki dokumen Lingkungan (persetujuan Lingkungan) oleh karena itu Pemerintah Provinsi Maluku (Gubernur Maluku) telah mengeluarkan sanksi administratif Paksaan Pemerintah..”tutup Roy (MB-,01)