Andy Nur Akbar Resmi di laporkan

oleh -193 Dilihat

Piru.malukubarunews.com – Andy Nur Akbar Anggota DPRD Fraksi Demokrat kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)periode 2024 – 2029 resmi di Laporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Jumat,21 Maret 2025, Pukul 10.12 WT, dengan nomor STT/47/111/2025/Ditreskrimsus di laporan oleh saudara Jodis Rumasoal SH.

Pada awak media,Jumat(21/3/2025),Rumasoal mengatakan,laporan yang saya laporkan,tentang gratifikasi permainan Proyek oleh anggota DPRD kabupaten SBB Provinsi Maluku atas nama saudara Andy Nur Akbar ,yang di terima langsung oleh pegawai saudara Silvia Maiseka Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tokoh Muda NURUWE LUMABOTOI yang tergabung di dalamnya pilihan negeri Alune maupun Wemale yang merupakan keturunan garis lurus darah Biru Upu Rumasoal yang mencorengkan nama besar dalam mengusir penjajah dari Bumi Maluku dengan sebutan Perang Rumasoal pada abad ke 16 tahun 1514 pada zaman penjajahan Portugis, maka dari itu Rumasoal meminta agar saudara Andy Nur Akbar segera di priksa oleh pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku dan kejaksaan tinggi Maluku agar proses gratifikasi Anggaran Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali NURUWE LUMABOTOI Negeri Neniari gunung sebagai pusat Negeri dan peradaban Nusa Ina yang di kenal dengan istana Rumasoal tempat kuburan pusaka leluhur dari Nunusaku.

Menurut Rumasoal, anggaran yang di tahan oleh saudara Andy Akbar dan pihak perusahaan sebesar Rp 90.000.000. juta lebih yang di perintahkan untuk aktivitas pembangunan sebentar Rp 60.000. 000. Juta sekian dari total pagu anggaran sekitar Rp Rp 163. 000.000 juta sekian ada rincian yang nanti di jelaskan dalam laporan dan bukti pendukung yang lain sesuai dengan laporan yang di maksud.

Beberapa jebakan yang di lakukan oleh pihak perusahaan, PPK dan saudara Andy Akbar adalah melaksanakan pernyataan di atas meterai 10 ribu untuk memuluskan kejahatan mereka sehingga hanya melakukan transaksi melalui Via Bangking dari saudara Andy Nur Akbar Anggota DPRD kabupaten SBB aktif ke saudara Jodis Rumasoal dalam melaksanakan program pembangunan rumah tua Upu Rumasoal tersebut dengan dalil penyelesaian, membuat pertanyaan besar kenapa uang sisa ditahan dan pembangunan tersebut sudah capai 85%.

Oleh sebab itu Rumasoal menjelaskan bahwa Saudara Andy Nur Akbar berkamuflase dengan pihak perusahaan yg merupakan miliknya yang sudah beralih nama ke saudara, istri maupun kerabat terpantau telah mengerjakan beberapa program berupa gedung PPK SBB yang bermasalah yang senilai Rp 850.000.000,juta sekian(hampir mendekati 1 M,yang mandek di tahun kemarin.”Kemudian rehap pendopo Bupati SBB, pembangunan rumah tua Upu Rumasoal dan beberapa program lainnya.

Jodis Rumasoal meminta pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku dan kejaksaan tinggi Maluku agar segera bertindak dan bersikap cepat dalam penanganan kasus tersebut karena sudah memiliki unsur tindak pidananya gratifikasi proyek pembangunan Rumah Tua melalui transfer uang sebesar Rp 27.500.000. dari saudara Andy Nur Akbar Anggota DPRD kab SBB ke saudara Jodis Rumasoal untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tua Upu Rumasoal tersebut dan bukti rekening koran Bank Maluku atas nama Jodis Rumahsoal sudah di lampirkan sebagai bukti gratifikasi dan bukti pendukung lainnya seperti dokumensi bangun Rumah Tua Upu Rumasoal yang sdh capai 85%, kwitansi pembayaran upah kerja, pembelian material semen, kayu, pasir dan alat bukti lainnya.(MB-MR?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.