Ambon.malukubarunews.com – Rencana penertiban bangunan dan lapak yang berada di badan Jalan Nasional di kawasan Batu Merah-Hatukau mendapat dukungan dari Andi Rahman. Menurutnya, langkah yang dilakukan aparat merupakan bagian dari penegakan aturan guna menjaga fungsi jalan, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan masyarakat.
Dalam keterangan melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/7/2026) malam, Andi Rahman mengatakan penerbitan Surat Peringatan (SP) I oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dengan Pemerintah Daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Kalau Satpol PP mengeluarkan SP I penertiban, tentu karena jalan tersebut berstatus jalan nasional. Kemungkinan sudah ada koordinasi antara BPJN dengan pemerintah daerah melalui OPD teknis agar dilakukan penertiban di lapangan. Pengawasan terhadap jalan nasional memang menjadi fungsi BPJN,” ungkapnya
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan badan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan mengenai jalan yang melarang penggunaan badan jalan untuk kepentingan komersial apabila mengganggu fungsi jalan dan keselamatan lalu lintas.
“Pembangunan di badan jalan maupun ruang jalan memang sangat dilarang. Badan jalan tidak diperuntukkan untuk fungsi komersial karena dapat menghambat lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan,” jelas Andi Rahman.
Menurutnya, setiap pemanfaatan ruang milik jalan harus memperoleh izin atau dispensasi resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. Tanpa persetujuan tersebut, pembangunan di kawasan jalan nasional tidak dapat dibenarkan secara administratif maupun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Andi Rahman menilai kondisi di kawasan Batu Merah-Hatukau menunjukkan adanya penyempitan badan jalan akibat keberadaan pagar pembatas serta lapak-lapak pedagang. Situasi tersebut, katanya, berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan maupun para pedagang.
“Tempat transaksi jual beli membutuhkan ruang yang memadai. Kalau badan jalan dipakai untuk berjualan hingga mempersempit ruas jalan, tentu sangat mengganggu aktivitas lalu lintas, pejalan kaki, angkutan umum, sekaligus membahayakan pedagang sendiri,” ungkapnya
Ia menambahkan bahwa penataan kawasan tersebut perlu dilakukan secara tegas agar fungsi jalan nasional tetap terjaga. Di sisi lain, penataan juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat dengan tetap mengedepankan solusi yang sesuai ketentuan.
“Kami mendukung pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi pelaksanaannya tidak boleh menyalahi aturan yang berlaku. Semua harus mengikuti regulasi sehingga pembangunan berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tambah Andi Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Kota Ambon, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, maupun pihak pengelola kawasan terkait mengenai penerbitan Surat Peringatan (SP) I dan rencana penertiban dimaksud. Malukubarunews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(MB-01)

