Ambon.Malukubarunews.com — Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya memperkuat implementasi hak asasi manusia (HAM) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Focal Point HAM yang berlangsung di The City Hotel, Jumat (17/7).
Kegiatan yang difasilitasi Yayasan Bantuan Hukum Sabuara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adil, inklusif, dan bebas diskriminasi.
FGD dibuka langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, serta diikuti seluruh Focal Point HAM dari masing-masing OPD. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tidak hanya menjadi konsep normatif, tetapi diterapkan secara nyata dalam setiap kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Bodewin menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap individu sehingga seluruh penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas harus dibangun di atas prinsip kesetaraan tanpa membedakan latar belakang masyarakat.
“Hak asasi manusia melekat pada setiap orang dan wajib dihormati serta dijunjung tinggi dalam setiap aktivitas pemerintahan. Karena itu, pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan pemenuhan dan perlindungan HAM dilaksanakan dengan baik, khususnya dalam pelayanan publik,” ungkapnya
Bodewin menjelaskan, keberhasilan implementasi HAM sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia di setiap OPD. Aparatur sipil negara tidak cukup hanya memahami prinsip-prinsip HAM, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi, kemudian menyusun langkah penyelesaian yang terukur dan berkelanjutan.
“Focal Point HAM menjadi pusat perhatian dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan tanpa diskriminasi dan menghormati hak setiap warga. Karena itu, FGD ini diharapkan menambah wawasan, pengetahuan, sekaligus memperkuat kapasitas saudara sekalian,”jelasnya
Sebagai contoh implementasi di lapangan, Bodewin menyoroti pelayanan administrasi kependudukan yang harus memberikan perlakuan setara kepada seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang sama tanpa dipengaruhi status sosial, latar belakang, maupun penampilan.
“Kalau kita bicara Dukcapil, bagaimana memastikan setiap warga yang datang dilayani dengan baik tanpa melihat siapa dia atau bagaimana penampilannya. Semua masyarakat harus memperoleh pelayanan yang sama,” ujar Bodewin.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Ambon menargetkan seluruh OPD mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari proses perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan. Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat.
“Kita ingin Ambon menjadi kota yang inklusif, kota yang memastikan semua orang memperoleh haknya secara setara. Tidak boleh ada pelayanan publik yang melanggar HAM atau bersifat diskriminatif,” tegas Bodewin.
Sementara itu, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sabuara, Lita Mustamu, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam membangun sistem pemerintahan yang menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
Menurutnya, peningkatan kapasitas Focal Point HAM merupakan langkah strategis agar nilai-nilai HAM dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
“Kami berharap kegiatan ini menghasilkan langkah-langkah strategis yang dapat diimplementasikan oleh setiap OPD, sehingga keberadaan Focal Point HAM benar-benar menjadi motor penggerak perubahan budaya birokrasi yang menghormati hak-hak warga negara,” tuturnya
Lita menambahkan bahwa perlindungan HAM membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, hingga masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa Kota Ambon telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kota Ramah HAM dan berharap regulasi tersebut segera diperkuat melalui Peraturan Wali Kota agar implementasinya berjalan efektif. Dengan penguatan regulasi dan kapasitas aparatur,
Pemerintah Kota Ambon diharapkan tidak hanya memenuhi indikator administratif, tetapi mampu menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar adil, aman, serta menjamin hak setiap warga secara setara.(Cni)

