Ambon,malukubarunews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi harus dilakukan secara komprehensif agar mampu menjawab berbagai tantangan investasi di Maluku sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Pansus DPRD Maluku, Anos Yeremias, dalam rapat kerja Pansus bersama 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta para pemangku kepentingan sektor investasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (6/7/2026).
Menurut Anos, penyusunan Ranperda tidak boleh sekadar memenuhi aspek regulasi, tetapi harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala bagi investor untuk menanamkan modal di Maluku. Seluruh masukan yang disampaikan oleh OPD maupun para pemangku kepentingan, katanya, harus menjadi bahan pendalaman sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Kita sedang menyusun perda untuk memberikan kemudahan investasi. Kalau berbagai keluhan yang disampaikan tidak kita sikapi dengan serius, percuma kita membuat perda ini,”jelasnya
Anos menjelaskan, karakteristik geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan menjadi faktor utama yang harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemberian insentif investasi. Menurutnya, pendekatan yang diterapkan tidak bisa disamakan dengan daerah lain yang memiliki wilayah daratan yang terhubung.
“Situasi kita di Maluku berbeda. Kita bukan provinsi kontinental, tetapi terdiri dari banyak pulau. Karena itu, pemberian insentif juga harus dipilah sesuai kondisi daerah,”
Ia menilai investor umumnya lebih memilih berinvestasi di wilayah yang memiliki akses transportasi lebih mudah seperti Kota Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Buru. Sementara itu, daerah-daerah kepulauan yang letaknya lebih jauh memerlukan kebijakan insentif yang lebih menarik agar memiliki daya saing dalam menarik investasi.
Menurut Anos, tujuan utama penyusunan Ranperda tersebut adalah menciptakan kepastian hukum yang mampu meningkatkan minat investasi, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah Maluku, termasuk kawasan kepulauan yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses pembangunan.
“Tujuan utama kita perda ini adalah menarik investor, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,”
Dalam rapat tersebut, Anos juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap seluruh masukan yang disampaikan, baik oleh Kadin, kalangan akademisi, organisasi profesi, maupun para pelaku usaha.
“Kami melihat masih ada ruang untuk penambahan ayat di sejumlah pasal berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Karena itu pembahasannya harus benar-benar matang agar perda ini efektif saat diterapkan,” pintanya
Pansus DPRD Maluku berharap proses penyempurnaan Ranperda dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap kondisi daerah, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta menjadi instrumen strategis dalam mendorong pemerataan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Maluku.(MB-01)

