Ambon.malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (24/11/2025). Persetujuan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun dan diawali dengan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) sesuai mandat Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Maluku Nomor 1 Tahun 2025. Laporan tersebut merangkum proses pembahasan sejak penyampaian dokumen KUA–PPAS pada 15 November 2025 hingga rapat kerja Banggar bersama TAPD pada 21–22 November.
“Pemerintah daerah harus menyampaikan dokumen secara tepat waktu dan sesuai peraturan agar pembahasan tidak terkesan tergesa-gesa serta menghasilkan perencanaan yang baik.”ungkap perwakilan Badan Anggaran DPRD Maluku Asmain Pelu dalam laporannya.
Banggar juga menyoroti penurunan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Untuk itu, pemerintah daerah diminta memperkuat OPD penghasil PAD, merevisi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta mengoptimalisasi kontribusi BUMD.
“OPD penghasil PAD harus diperkuat, Perda pajak perlu direvisi, dan BUMD mesti berkontribusi optimal.”lanjut Banggar.
Catatan berikutnya adalah desakan agar pemerintah provinsi menyelesaikan tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru tahun 2024–2025 dalam APBD 2025.”.Ini tidak boleh ditunda lagi harus diselesaikan dalam APBD 2025..”tegas Perlu
Banggar juga menyetujui rencana pinjaman daerah Rp1,5 triliun, namun dengan syarat yang ketat. Syarat tersebut mencakup kepastian sumber pinjaman, kejelasan peruntukan program, skema pengembalian yang terukur, serta prinsip pemerataan pembangunan bagi seluruh 11 kabupaten/kota di Maluku.
Usai laporan Banggar dibacakan Pelu, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menegaskan bahwa seluruh catatan tersebut wajib ditindaklanjuti pemerintah Provinsi.
“Seluruh laporan dan catatan ini kami harapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi kesejahteraan rakyat Maluku yang kita cintai.” ujar Watubun.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa turut memberikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam pembahasan dokumen KUA–PPAS 2026.
“.Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, terutama Banggar yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membahas dokumen ini.”ucap Gubernur Lewerissa dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa KUA–PPAS 2026 disusun berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”Kesepakatan ini membuktikan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif berjalan baik. Ini modal penting untuk membangun Maluku yang lebih maju.” tambahnya.
Menutup rapat paripurna, Watubun kembali mengingatkan bahwa waktu pembahasan RAPBD 2026 sangat terbatas.
“Waktu kita tinggal beberapa hari. Saya minta pemerintah daerah segera menyampaikan RAPBD sehingga pembahasannya selesai sebelum batas akhir 30 November.” ujar Ketua DPRD Maluku itu menegaskan.
Keputusan persetujuan KUA–PPAS 2026 tersebut menandai langkah strategis dalam penyusunan APBD Maluku 2026, yang diharapkan mampu menjawab tantangan fiskal daerah sekaligus memperkuat pondasi pembangunan daerah ke depan.(MB-01)
