Ambon.malukubarunews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Senin (8/6/2026).
LHP diserahkan oleh Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Hariyanto , kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, serta dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda, pimpinan OPD, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD Tahun 2025 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkapnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan utama adalah perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai sehingga berisiko mengganggu pemenuhan kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada periode berikutnya.
Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam penetapan pajak daerah yang berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah. Temuan lainnya menyangkut pengelolaan dan penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sehingga berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan, kehilangan aset, serta kesulitan dalam pencatatan dan penilaian aset.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025, BPK mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,” terangnya
Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Di antaranya penyusunan kebijakan teknis untuk mengatasi kekurangan kas melalui rasionalisasi belanja daerah, penyempurnaan tata cara pemungutan pajak daerah, serta penyelesaian persoalan aset tanah milik pemerintah yang masih dikuasai masyarakat.
Meski masih terdapat sejumlah catatan, BPK menilai permasalahan yang ditemukan tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2025.
“Dengan demikian Pemerintah Provinsi Maluku telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 sejak tahun 2015. Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas pencapaian tersebut,”jelasnya
BPK juga mengungkapkan bahwa hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 dari total 1.922 rekomendasi hasil pemeriksaan atau mencapai 74,51 persen. Namun masih terdapat 325 rekomendasi atau 16,91 persen yang tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi dan 165 rekomendasi atau 8,58 persen yang belum ditindaklanjuti sama sekali.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK turut menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja terkait ketahanan pangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada sektor lingkungan hidup serta pertambangan. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan perlunya peningkatan kualitas data neraca pangan daerah, optimalisasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta pengawasan terhadap perusahaan pertambangan yang belum menyampaikan laporan reklamasi dan pascatambang.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh gubernur dan jajaran pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. DPRD Maluku diharapkan memanfaatkan hasil audit tersebut sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(MB-01)

