Piru.malukubarunews.com – Warga Desa Lokki mengungkap dugaan praktik tidak etis yang menyeret nama Penjabat Kepala Desa Lokki, Salmon Purimahua. Dugaan ini muncul setelah seorang warga yang mengaku sebagai teman dekat Krisyan Sitania menyampaikan informasi yang ia peroleh langsung dari Krisyan. Dalam keterangannya, warga tersebut mengaku mengetahui cerita tersebut saat berbincang secara langsung dengan Krisyan.
“Saya tahu cerita ini dari teman saya, Krisyan Sitania,” ungkap warga tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu Krisyan menceritakan kepadanya bahwa Salmon Purimahua diduga telah menelpon pihak PT. Manusela Prima Mining untuk meminta uang senilai Rp10.000.000. Menurutnya, dalam cerita tersebut Krisyan menggambarkan bahwa permintaan itu dilakukan secara langsung melalui sambungan telepon kepada pihak perusahaan.
Warga itu juga menambahkan bahwa dalam penyampaiannya, Krisyan menilai cara komunikasi yang dilakukan cukup keras dan terkesan memaksa. Ia bahkan sempat menirukan kembali gaya percakapan yang didengar dari Krisyan, yang menurutnya menunjukkan adanya tekanan dalam permintaan tersebut. “Menurut Krisyan, itu cukup sadis,” ujarnya menirukan.
Informasi ini kemudian menyebar di tengah masyarakat dan memunculkan beragam tanggapan. Sebagian warga mengaku terkejut dan menyayangkan jika dugaan tersebut benar adanya, mengingat jabatan kepala desa atau penjabat kepala desa seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Salmon Purimahua maupun dari pihak PT. Manusela Prima Mining terkait kebenaran dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih bersifat dugaan dan belum terbukti secara hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya putusan resmi dari pihak berwenang.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, disebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda. Selain itu, Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi pelaku yang terbukti memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu secara melawan hukum.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga secara tegas melarang kepala desa atau penjabat kepala desa menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan fasilitas yang dimiliki. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan, serta sanksi pidana apabila terbukti melanggar hukum yang lebih berat.
Lebih lanjut, dalam kerangka konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap penyelenggara pemerintahan wajib menjalankan tugas berdasarkan hukum dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan. Prinsip ini menjadi dasar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan adanya dugaan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Penanganan yang cepat dan tepat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Mozes)

