SBB.malukubarunews.com – Gelombang kritik dari warga Desa Lokki, Kecamatan Huamual, kian menguat menyusul dugaan adanya permufakatan antara penjabat kepala desa Salmon Purimahua dan mantan kepala desa definitif Rikiy Purimahua. Keduanya dituding memainkan peran dalam proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak transparan serta mengabaikan hak masyarakat dari enam wilayah petuanan.
Sejumlah warga menyebut pola kepemimpinan Rikiy pada masa jabatannya selama lima tahun sarat dengan tindakan sepihak. Ia dituding tidak memberi ruang partisipasi kepada masyarakat petuanan, bahkan kerap menegur warga dengan cara yang dianggap tidak pantas. Dalam beberapa kasus, pembangunan rumah warga di wilayah petuanan disebut pernah dihentikan dengan alasan harus mendapat persetujuan desa induk, seolah-olah seluruh wilayah tersebut berada di bawah kendali penuh pemerintah desa.
Tidak hanya itu, legitimasi kepemimpinan Rikiy juga dipersoalkan. Warga menilai proses pengangkatannya kala itu tidak mencerminkan prinsip demokrasi karena tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam pemilihan kepala desa. Dalam konteks kehidupan bernegara, kondisi seperti ini dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan serta menjamin kesetaraan hak setiap warga dalam pemerintahan. Ketika sebagian kelompok masyarakat—dalam hal ini warga petuanan—tidak dilibatkan, maka prinsip dasar keadilan dan partisipasi publik yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinilai telah diabaikan.
Setelah masa jabatan Rikiy berakhir, Desa Lokki sempat dipimpin oleh penjabat kepala desa, termasuk Salmon Purimahua yang kala itu menjabat sekitar tiga bulan pada masa pemerintahan penjabat bupati Andi Candra AS Adudin. Dalam masa jabatannya, Salmon menjalankan program pembentukan BPD yang kini justru menjadi sumber polemik.
Berdasarkan keterangan warga, sebelum proses perekrutan dilakukan, Salmon dan Rikiy diduga menggelar pertemuan tertutup. Dari sinilah muncul kecurigaan publik yang kemudian menyebutnya sebagai “permufakatan jahat”, terlebih karena nama Rikiy turut diusulkan dalam struktur BPD.
Musyawarah yang digelar di Balai Saniri Desa Lokki disebut tidak melibatkan perwakilan masyarakat dari wilayah petuanan. Keputusan yang lahir dari forum tersebut bahkan mengarah pada pembentukan BPD yang hanya berbasis keterwakilan marga, tanpa mempertimbangkan keterwakilan wilayah.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penyempitan ruang demokrasi di tingkat desa. Dalam kerangka konstitusi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam pemerintahan, termasuk dalam proses musyawarah desa yang menyangkut kepentingan bersama. Ketika kelompok tertentu dikesampingkan, maka praktik tersebut dinilai mencederai prinsip persamaan hak dan keadilan sosial yang menjadi fondasi bernegara.
Kritik terhadap kepemimpinan Salmon kembali mencuat setelah ia kembali menjabat sebagai penjabat kepala desa, yang menurut warga diusulkan oleh Rikiy. Baru beberapa bulan memimpin, keduanya kembali menuai sorotan setelah muncul klaim bahwa lahan di wilayah petuanan merupakan hak ulayat Desa Lokki. Klaim ini mencuat dalam kasus terbaru di kawasan hutan Laala, yang memicu reaksi keras dari masyarakat.
Warga menilai klaim tersebut tidak hanya sepihak, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal. Pasalnya, wilayah petuanan selama ini dipahami sebagai ruang hidup masyarakat adat yang memiliki hak historis dan sosial tersendiri. Ketika klaim dilakukan tanpa musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, maka hal itu dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda pun mulai angkat bicara. Mereka menilai pola kepemimpinan yang ditunjukkan kedua figur tersebut mencerminkan sikap arogan dan tidak menghormati prinsip keterbukaan. Apalagi, Desa Lokki disebut bukan desa adat, melainkan desa administratif, sehingga pengelolaan wilayah seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan klaim sepihak.
Dalam negara hukum seperti Indonesia, tindakan pemerintahan—termasuk di tingkat desa—harus berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Ketika keputusan publik diambil secara tertutup dan tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat, maka kepercayaan publik pun terancam runtuh.
Hingga kini, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera turun tangan. Mereka meminta adanya investigasi menyeluruh terhadap proses pembentukan BPD serta klarifikasi terkait klaim lahan di wilayah petuanan. Warga juga menuntut agar hak-hak mereka sebagai bagian dari masyarakat desa dihormati dan dilibatkan secara adil dalam setiap kebijakan.
Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa penanganan serius, bukan tidak mungkin konflik sosial akan semakin meluas. Bagi warga Lokki, persoalan ini bukan sekadar soal jabatan atau struktur desa, melainkan menyangkut harga diri, hak hidup, dan keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.(MOZES)

