Ambon.malukubarunews.com – Sebuah perusahan Swasta di kota Ambon akan di tuntut oleh lembaga komisi pengawasan korupsi tindak pidana korupsi Dewan pimpinan pusat ( DPP KPK TIPIKOR ), hal ini di sampaikan oleh wakil ketua Lembaga tersebut. Udin Waliulu. Orang nomor dua di lembaga itu. Melalui telepon selulernya pada Rabu 7 Agustus 2024.
Dia mengatakan Pemutusan Hubungan
Kerja sepihak tanpa memiliki Dasar Hukum, maka batal Demi Hukum.
Dengan demikian, ketika para pekerja yang di rugikan Akibat pemutusan hubungan kerja sepihak, maka upaya yang bisa dilakukan adalah mengajukan penyelesaian perkara ke PHI ( pengadilan hubungan Industrial ). setelah buntutnya perundingan antara pihak perusahaan dengan para pekerja.
Udin juga dalam keterangannya, saya sedang memerintahkan tim saya untuk meneliti semua surat perjanjian kerjasama di antara pihak perusahan dengan kariawan nya. Setelah data yang telah di periksa itu ada terdapat kejanggalan, maka, kami akan membakar masalah ini ke Rana Hukum.”Tegas Waliulu.
Menurutnya, Dalam peraturan pemburuan ada alasan alasan yang mendasari terjadinya pemutusan Hubungan kerja sebagaimana di Amanatkan dalam Norma pasal 154 Undang Undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.Undang Undang no 11 tahun 2021 tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 pasal 36 tentang perjanjian kerja. Semua ini merupakan dasar hukum yang patut di taati baik oleh pihak pekerja maupun pihak perusahan.
Kata WALIULU, selaku perwakilan maluku Dewan Pimpinan Pusat komisi Pengawasan korupsi tindak pidana korupsi ( KPK TIPIKOR ). secara Aturan, perjanjian kerja akan berakhir, apabila memenuhi unsur di antaranya
1. Pekerja Meninggal dunia
2. Jangka waktu kontrak selesai
3.adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap. Menurut Undang Undang No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Bahwa pemutusan hubungan kerja sah ketika perusahan dan pekerja sama sama setuju dan kemudian seluruh harus di berikan Tampa kecuali.seperti membayar seluruh upah dan haknya..
Sehingga tidak ada yang merugikan.
Lanjut dia lagi, Negara tidak menghendaki adanya praktek perbudakan yang di lakukan oleh siapapun. oleh sebab itu, pemutusan hubungan kerja tidak boleh di lakukan secara sepihak. tetapi melalui perundingan terlebih dahulu, antara pihak perusahan dan para pekerja. ketika tidak ada kesepakatan atau persetujuan, maka perusahan boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pihak pekerja setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. sebagaimana norma pasal 151 ayat 3 Undang Undang ketenagakerjaan. Beber Udin.
Tambah dia lagi, Dengan demikian, kalau tidak melalui ketentuan hukum yang berlaku, maka wajib pekerja tersebut kembali di pekerjakan. sebagaimana amanat pasal 155 ayat 3 karna putusan itu dinyatakan batal kata Waliulu. dengan demikian, Waliulu, menghimbau kepada semua pihak, agar mematuhi semua aturan yang berlaku. sehingga perusahan tidak di rugikan maupun pekerja juga tidak mengalami kerugian.
Dalam kata akhir, Waliulu menyampaikan, sekilas saya melihat isi surat perjanjian kerja di antara pihak perusahan dan pihak kariawan, sudah ada gambaran yang menuju ke sebuah proses yang harus di bantu oleh lembaga kami, untuk itu, saya juga telah memerintahkan tim saya yang lain lagi, agar turun dan bertemu langsung dengan pihak pekerja yang telah di berhentikan sepihak oleh pihak perusahan. jelas Udin.
Untuk di ketahui, kata Udin. tim saya sudah bertemu dengan puluhan pekerja yang telah di berhentikan, dan mereka semua sudah di mintahi keterangan, bahkan, ada yang telah menjelaskan banyak tentang persoalan yang mereka hadapi, termasuk, sampai pada Henpon mereka yang di buka sepihak oleh salah satu orang kepercayaan pihak perusahan, padahal, membuka dan memeriksa barang milik orang lain tanpa izin dari pemilik, tindakan itu juga bagian dari perbuatan melawan Hukum. dan kami tidak akan diam dengan hal hal seperti itu. Tegas Udin tutup. (MB-MR)