
Ambon, Malukubarunews.com — Pemerintah Kota Ambon menunjukkan keseriusan dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual. Hal ini ditegaskan oleh Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digelar oleh Komnas HAM di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WIT.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komnas HAM RI,,Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku, Wakil Walikota Ambon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon, serta para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Walikota Ambon menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh warga negara terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang semakin mengkhawatirkan.
“Kita menyadari betul dari berbagai data yang diperoleh bahwa tugas pemerintah hari ini adalah memastikan seluruh warga negara terlindungi dari berbagai permasalahan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual yang sangat penting untuk kita tangani bersama,” kata Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Ia menegaskan, visi Pemerintah Kota Ambon untuk membangun Kota Ambon Manise yang kondusif, toleran, dan inklusif hanya dapat terwujud jika seluruh warga, terutama kelompok rentan, mendapatkan perlindungan yang maksimal dari tindakan kekerasan.
“Perlindungan terhadap warga kota adalah upaya kita menciptakan kota yang aman dan manusiawi. Pemerintah memberikan perhatian serius kepada seluruh warga, termasuk mereka yang berada di bawah garis kemiskinan, kaum disabilitas, serta perempuan dan anak yang harus kita lindungi dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Walikota juga menyinggung pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitar masyarakat. Menurutnya, fakta tersebut menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan.
“Ini sangat mengkhawatirkan karena peristiwa itu tidak terjadi jauh dari kita, tapi justru di sekitar kita. Karena itu, pemerintah harus hadir untuk memastikan ada pengurangan, bahkan kalau bisa, pencegahan agar tindak kekerasan seksual tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah pencegahan harus dimulai dari sosialisasi dan edukasi masyarakat agar memahami bahaya serta cara mencegah kekerasan seksual.
“Pemerintah wajib melakukan sosialisasi dan edukasi, supaya masyarakat tahu, terutama perempuan dan anak, bagaimana melindungi diri agar tindak kekerasan seksual tidak terjadi di mana saja dan kapan saja,” tambahnya.
Selain pencegahan, Pemkot Ambon juga berkomitmen untuk menyiapkan regulasi dan mekanisme penanganan yang tepat, termasuk memberikan dukungan terhadap korban kekerasan.
“Pemerintah harus memastikan adanya penanganan yang tepat terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis. Tanggung jawab kita bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi korban agar bisa diterima kembali di masyarakat,” ungkapnya.
Walikota menilai, beban sosial yang ditanggung korban sering kali sangat berat karena adanya stigma dari lingkungan. Karena itu, ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah dan masyarakat adalah memastikan korban mendapatkan keadilan dan diterima dengan empati.
“Beban mereka sangat berat karena sering mendapat sanksi sosial. Padahal mereka adalah korban. Maka penting bagi kita memastikan mereka diterima kembali di masyarakat dengan dukungan penuh,” kata Wattimena menegaskan.
Ia juga mengapresiasi peran berbagai lembaga sosial, LSM, dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mendampingi korban dan membantu pemerintah dalam upaya penegakan HAM dan pencegahan kekerasan seksual.
“Saya yakin, jika Undang-Undang TPKS ini tersosialisasi dengan baik, maka semua pihak akan tahu peran dan tanggung jawabnya. Lembaga sosial dan LSM telah banyak membantu pemerintah, dan kolaborasi ini harus terus diperkuat,” ujar Walikota Ambon menutup sambutannya.(MB-01)
