Ambon.Malukubarunews.com — Pemerintah Kota Ambon hingga kini belum mengumumkan tiga besar calon Sekretaris Kota (Sekkot) definitif meskipun hasil asesmen dari Kementerian Dalam Negeri telah diterima.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan proses seleksi masih harus melewati sejumlah tahapan administrasi dan validasi teknis di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penegasan tersebut disampaikan Walikota kepada sejumlah wartawan di lantai II Pemkot Ambon Selasa, (19/5/2026), menyusul berkembangnya informasi di publik terkait hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut. Menurutnya, hasil asesmen dari Kemendagri tidak dapat langsung diumumkan karena masih harus diproses melalui sistem aplikasi kepegawaian nasional.
“Setelah keluar hasil itu nanti sekretariat melakukan penjumlahan dan itu harus diinput lagi. Setelah jumlah itu selesai maka akan keluar tiga besar dan tiga besar itu akan diusulkan untuk keluar pertimbangan teknis,” terangnya
Ia menjelaskan, seluruh nilai peserta seleksi wajib dimasukkan kembali ke dalam format resmi yang telah ditentukan BKN. Proses tersebut dilakukan secara bertahap melalui aplikasi sistem kepegawaian yang terkoneksi langsung dengan BKN sebelum akhirnya diterbitkan pertimbangan teknis.
“Aplikasi itu mesti bolak-balik. Jadi tidak bisa serta-merta begitu ada nilai lalu diumumkan. Semua nilai harus diinput sesuai format yang diberikan BKN, kemudian dikirim kembali ke sana untuk mendapatkan hasil pertimbangan teknis,” jelas Walikota
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan nasional dalam proses seleksi pejabat daerah agar seluruh tahapan berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pemerintah Kota Ambon memilih mengikuti seluruh prosedur resmi dibanding terburu-buru mengumumkan hasil seleksi.
Selain tahapan teknis dalam sistem BKN, proses seleksi Sekkot Ambon juga mengalami kendala administratif terkait pejabat yang memiliki kewenangan melakukan validasi akhir pada aplikasi kepegawaian nasional. Kondisi itu muncul karena pejabat yang sebelumnya memiliki akses justru ikut menjadi peserta seleksi.
“Hari ini sekretaris kota definitif dan Kepala BKD mestinya menjadi pejabat yang berwenang melakukan validasi atau approve di sistem BKN. Tetapi keduanya ikut seleksi sehingga harus diganti untuk menjaga objektivitas,” beber Walikota
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Ambon telah mengusulkan pergantian pejabat berwenang kepada BKN. Posisi otorisasi sementara dialihkan kepada Inspektur Kota Ambon yang juga menjabat sebagai sekretaris panitia seleksi.
“Saya sudah menandatangani surat ke BKN untuk meminta pergantian pejabat yang berwenang dari sekretaris kota dipindahkan ke inspektur. Karena Sekkot ikut seleksi, Kepala BKD juga ikut seleksi, maka harus diganti,” jelas Bodewin.
Ia menambahkan, sebelum persetujuan pergantian pejabat berwenang diterbitkan BKN, sistem aplikasi belum dapat diakses untuk menyelesaikan tahapan validasi final. Meski demikian, dirinya memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai aturan dan seluruh nilai peserta telah tersimpan dalam sistem.
Proses seleksi Sekretaris Kota Ambon menjadi perhatian publik karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam mengendalikan birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Jabatan Sekkot juga menjadi motor penggerak koordinasi organisasi perangkat daerah dalam mendukung program pembangunan Pemerintah Kota Ambon.
Pemerintah Kota Ambon memastikan pengumuman tiga besar calon Sekkot akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi, validasi sistem, dan pertimbangan teknis dari BKN selesai diterbitkan secara resmi. Dengan demikian, hasil akhir yang diumumkan nantinya benar-benar memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seleksi pejabat tinggi pratama.(MB-01)

