Walikota Ambon Lantik 759 PPPK Tahap II Tahun 2025 ,Tegaskan Tanggung Jawab dan Disiplin ASN

oleh -43 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon resmi melantik 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024, pada Rabu, 26 Oktober 2025. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di lantai 2 Maluku City Mall (MCM) Ambon, dipimpin langsung oleh Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Kota Ambon dalam menjawab kebutuhan aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.

Walikota Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan hasil perjuangan panjang para peserta dan bentuk kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.

“Atas nama Pemerintah Kota Ambon, kami mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini resmi dilantik sebagai PPPK. Ini bukan hanya capaian pribadi, tetapi amanah negara yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Sebanyak 759 pegawai yang dilantik merupakan bagian dari Formasi PPPK Tahun 2024. Proses pengangkatan resmi dilakukan melalui Keputusan Walikota Ambon Nomor 4727 hingga 5468 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025.

Pelantikan tahap II ini dilakukan secara terpisah dari tahap pertama karena keterlambatan penyelesaian administrasi. Meski demikian, seluruh peserta dinyatakan sah berdasarkan SK dan berhak menerima hak serta tanggung jawab sebagai ASN kontrak.

“Surat keputusan pengangkatan ini berlaku selama satu tahun, terhitung 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Namun, masa depan saudara di PPPK bukan kami yang tentukan, tetapi ditentukan oleh kinerja dan kedisiplinan masing-masing,” tegas Bodewin Wattimena.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease , pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS Ketenagakerjaan, serta tokoh agama. Prosesi dimulai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara.

Dalam arahannya juga  Walikota mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan hanya formalitas, melainkan ikatan moral dan hukum yang harus dipatuhi. Ia menekankan pentingnya etika birokrasi, disiplin kerja, serta loyalitas terhadap negara dan institusi.

“Sumpah yang saudara ucapkan tadi adalah perjanjian dengan negara. Jika dilanggar, maka konsekuensinya jelas: kontrak tidak diperpanjang,” ujar Bodewin Wattimena.

Walikota juga mengingatkan pentingnya bijak dalam bermedia sosial di era digital saat ini. Ia meminta para PPPK untuk tidak menyalahgunakan platform media sosial sebagai tempat mencurahkan hal-hal internal organisasi.“Gunakan media sosial untuk menyebarkan hal positif. Jangan sampai medsos dijadikan tempat menyindir atasan atau membuka aib teman sekantor. Itu bukan sikap ASN yang profesional,” ujarnya

Bodewin juga menekankan bahwa seluruh ASN harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing serta menjalankan perannya secara maksimal dalam mendukung program pembangunan kota.

“Tugas saudara adalah memperjuangkan kesejahteraan rakyat, memperbaiki pelayanan publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kota,” pungkasnya.

Prosesi pelantikan ini menjadi awal bagi 759 PPPK untuk menjalankan tugas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Masa tugas mereka akan dievaluasi berdasarkan kinerja, dan dapat diperpanjang sesuai hasil penilaian.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.