Ambon.malukubarunews.com – Kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku kepada BPJS Kesehatan disebut telah mencapai sekitar Rp38 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi kewajiban yang disebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dan berkaitan dengan pembayaran iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah, baik pegawai reguler maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, menegaskan angka Rp38 miliar tersebut belum dapat langsung ditetapkan sebagai nilai final. DPRD meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan pencocokan data untuk memastikan besaran kewajiban yang sebenarnya.
“Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 sebesar Rp38 miliar,” ungkapnya kepada wartawan seusai rapat kerja dengan enam mitra Komisi III DPRD Maluku di Gedung DPRD Maluku akhir bulan lalu
Menurut Johan, rekonsiliasi diperlukan karena perhitungan iuran kepesertaan pegawai pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia membuka kemungkinan adanya perbedaan perhitungan antara angka yang dimiliki pemerintah daerah dan perhitungan berdasarkan regulasi nasional.
“Ini kan masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Maluku meminta Pemprov Maluku segera mempertemukan BPJS Kesehatan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), serta perangkat daerah terkait, termasuk sektor kesehatan dan pendidikan. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan jumlah peserta, besaran iuran, periode kewajiban, hingga dasar penghitungan yang digunakan.
“Kita minta mungkin pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKD, Dinas Kesehatan, Pendidikan agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama, data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan ini berdasarkan apa,”pinta Johan.
Persoalan data menjadi titik krusial dalam penyelesaian kewajiban tersebut. DPRD tidak ingin terjadi perbedaan basis perhitungan yang kemudian memunculkan persoalan baru dalam proses pembayaran. Johan menekankan bahwa besaran iuran harus disesuaikan dengan ketentuan mengenai penerimaan pegawai berdasarkan surat keputusan kementerian terkait, baik untuk pegawai reguler maupun PPPK.
“Bahwa itu dibayar berdasarkan upaya yang diterima berdasarkan SK dari kementerian terkait, berkaitan dengan pegawai reguler maupun PPPK. Untuk itu supaya jangan ada miss di sini,” tuturnya.
Di sisi lain, DPRD Maluku tidak menginginkan persoalan kewajiban kepada BPJS Kesehatan terus berlarut. Meski demikian, penyelesaian tidak dapat dilepaskan dari kemampuan fiskal pemerintah daerah. Menurut Johan, Pemprov Maluku telah menunjukkan niat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.
“Yang penting sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan secara bertahap pembayarannya,”ujarnya
DPRD Maluku juga menyiapkan langkah konsultasi dengan kementerian terkait. Konsultasi tersebut akan dilakukan melalui komisi gabungan untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme pembayaran dan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi pegawai reguler dan PPPK pada sektor pemerintahan, kesehatan, dan pendidikan.
“Kemudian nanti komisi gabungan akan cepat melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan badan ini, untuk pegawai, jenis kesehatan dan pendidikan,” terang Johan.
Selain menyelesaikan persoalan kewajiban pembayaran, DPRD Maluku meminta penjelasan mengenai kualitas pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima pegawai pemerintah daerah maupun masyarakat. DPRD menilai penyelesaian persoalan keuangan harus berjalan beriringan dengan kepastian pelayanan kepada peserta.
“Rapat ini juga meminta penjelasan mereka agar supaya mereka memberikan penjelasan ke kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah baik PPPK maupun reguler dan juga masyarakat, supaya kita dapat jawaban yang pasti,” pinta Johan.
Dengan demikian, penyelesaian utang Pemprov Maluku ke BPJS Kesehatan senilai sekitar Rp38 miliar kini bergantung pada proses rekonsiliasi data dan kepastian dasar hukum penghitungan iuran. Setelah nilai kewajiban terverifikasi, Pemprov Maluku diharapkan dapat menyusun skema pembayaran secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sementara DPRD Maluku akan mengawal proses tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait.(MB-01)

