Tersangka LO Curi 9 Motor di Amankan Polresta Pulau Ambon.Kapolresta Himbau Masyarakat Waspada dan Berhati- hati 

oleh -314 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com -LO alias Adit (25) merupakan tersangka atau pelaku pencurian 9 Motor di dua tempat  yang  berbeda Passo dan Baguala dan saat ini telah  di amankan penyedik Polresta Ambon disertai dengan barang bukti motor..Pelaku LO sudah tiga Tahun beraksi mulai dari Tahun 2020 hingga 2023
Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Ibrahim di dampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Kasie Humas Polresta Ambon Ipda Janet dalam jumpa pers Jumat,6 Oktober 2023 bertempat di halaman Makopolresta Ambon  mengungkapnya ,tertangkapnya  LO  berawal dari  adanya laporan korban masyarakat JS tentang motornya yang hilang  kepada polisi tanggal  3 Agustus 2023 lalu sehingga setelah diadakan penyelidikan dan pencarian oleh tim buser,maka kasus  dikembangkan dan hasilnya didapatkan  tersangka  di rumah pacarnya di kawasan  Negeri Passo tanpa adanya perlawanan.”ungkapnya
Dari pengembangan,dihadapan  tersangka mengakui dia sudah melakukan aksinya  kurang lebih 11 kali kenderaan bermotor di wilayah Kota Ambon.Dan sejauh ini, pihak Polresta  baru  mendapatkan  9 unit  kendaraan bermotor sesuai hasil pengembangan dengan memeriksa 7 saksi, sedangkan dua unit lagi masih kami lakukan pengembangan”urainya
Kapolresta menambahkan juga LO adalah  pelaku tunggal.sedangkan untuk mendapatkan pelaku lain ,belum.dan itu bisa saja ada karena akan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon.
Menurutnya tersangka mulai oprandi  dini hari kurang lebih sekitar pukul  1.00  sampai pukul 4.00 WIT  pagi,dengan cara yang setir motor yang tidak di kunci ,mencuri menggunakan alat dengan merusak kabel yang ada dikenderaan bermotor dan kemudisn  menghindupkan dengan kunci kontak.melalui  kabelnya dan membawa kabur  kenderaan bermofor dari tempat kejadian.”ujarnya
“Lanjut Kapolresta,setelah mencuri barang – barang teesebut,tersangka LO menjual kepada orang- orang atau penada dengan harga murah  kurang lebih rp. 1.500.000 – Juta  Dan rp. 3.000.000,- Juta
Atas perbuatan tersangka ,Polresta Ambon menerapkan ,Ancaman hukuman  pasal ,363 ayat  1 KUHP pidana dan juga pasal 362 KUHP  pidana jo  pasal 65 ayat 1 KUHP  pidana dengan ancaman hukuman maksimal paling lambat 6 Tahun penjara .
Kami berkoordinasi dengan JPU Kejari  untuk segerah merampungkan berkas kasus ini  sampai  kasus ini naik  menjadi P1 tahap 2 .”pungkasnya
Kapolresta mengingatkan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor
antisipasi dan  waspada serta berhati- hati .
Dan kalau memang ada warga masyarakat kota Ambon yang merasa kehilangan kendaraan bisa dicocokan dan   nanti dikoordinasi dengan kasat reskrim.”ingatnya
Kami menghimbau dan mengharapkan masyarakat harus waspada menjaga situasi agar tetap kondusif aman di wilayahnya  masing- masing.”hiimbaunya
Ditempat yang sama Kasat Reskrim La Beli  juga menambahkan,teknkk penangkapan tim buser dengan melakukan pemancingan dari informan untuk membeli barang motor hasil curian.Jadi ada tawaran dari yang bersangkuta,kejadian yang bersamgkutan kita forveking kemudian kita dapatkan di Passo.Kita ambil contoh dan kita kembangkan dari beberapa pihak yang bersangkutan, dan  motor tersebut di ambil
pada 3 Oktober 2022.”tutupnya (Ati)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.