Ambon.malukubarunews.com— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease membenarkan adanya perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang pegawai berinisial LT di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap I setelah penyidik Satresnarkoba menyerahkan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.
LT disebut diamankan personel Satresnarkoba Polresta Ambon pada awal Agustus 2026. Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengamanan dilakukan ketika LT masih mengenakan pakaian dinas. Rekaman video yang beredar memperlihatkan seorang perempuan yang disebut sebagai LT digiring oleh dua personel kepolisian.
Dalam rekaman tersebut, satu personel berjalan di bagian depan, sedangkan personel lainnya berada di belakang perempuan tersebut. LT kemudian terlihat mengenakan helm berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menutupi wajahnya saat dibawa oleh petugas.
Namun, hingga kini kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi pengamanan, jenis barang bukti yang diamankan, maupun konstruksi lengkap perkara. Informasi tersebut penting untuk menempatkan perkara secara proporsional karena proses hukum terhadap LT masih berlangsung dan belum sampai pada putusan pengadilan.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, membenarkan adanya perkara tersebut. Janete menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada penuntut umum untuk menjalani penelitian.
“Berkasnya sudah diserahkan ke Penuntut Umum untuk diteliti. Tahap I Jumat kemarin,” ungkap Luhukay kepada media ini melalui telepon selulernya Rabu,9 /9/2026.
Setelah pelimpahan tahap I, penyidik kini menunggu hasil penelitian JPU. Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kalau berkas belum lengkap, akan dilengkapi. Tapi kalau sudah (lengkap), bisa tahap II,” ujar Janet
Jika JPU menyatakan berkas belum lengkap, penyidik akan kembali melakukan pelengkapan berdasarkan petunjuk penuntut umum. Sebaliknya, apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena LT diketahui bekerja di lingkungan Kejari Ambon. Meski demikian, status hukum seseorang tetap harus ditempatkan berdasarkan proses pembuktian. Pengamanan oleh kepolisian dan pelimpahan berkas perkara ke JPU belum dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah atas tindak pidana yang disangkakan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap LT masih berjalan. Kepolisian masih menunggu hasil penelitian JPU atas berkas tahap I, sementara kelanjutan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penelitian tersebut serta tahapan hukum berikutnya. Publik masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan, barang bukti, dan perkembangan perkara apabila telah memasuki tahap II.(MB-01)

