Piru.malukubarunews.com – Begini penjelasan Darmin Loilatu kepala sekolah SMA Negeri 8 Huamual kabupaten seram bagian barat propinsi Maluku. terkait dengan pungutan uang komite di SMA N 8, itu adalah keputusan orang tua siswa, lewat Rapat orang tua bersama dengan pihak sekolah pada 25 Agustus tahun 2023, pada saat itu, salah satu orang tua siswa atas nama: Ibu Martafina Matajane, ia mengusulkan, agar uang SPP itu di bayar di setiap tanggal 10 bulan berjalan, penjelasan ini di buat oleh Darmin Loilatu secara tertulis, dan di serahkan kepada pihak Maluku baru di piru Senin 27 mei 2024.
Selain itu, Darmin juga menjelaskan kalau jumlah siswa di SMA N 8, sebanyak 184 orang, dan dana bos yang di terima untuk tahap 1 sebesar, Rp 169 280 000 ( seratus enam puluh sembilan juta duaratus delapan puluh Ribu Rupiah ). Dalam penjelasan tertulis nya, Darmin mengatakan, kalau siswa yang sedang tes semester, untuk saat ini, mereka tetap mengikuti tes semester, dan tidak di keluarkan dari dalam Ruangan sekolah,
Lanjut dia, selain itu, Darmin juga menjelaskan, kalau La Ode Hasarudi tidak menyuruh siswa keluar dari dalam Ruangan, apalagi sampai menjemur siswa di halaman sekolah, karena menurut Darmin, semua itu tidak benar,
Dari semua penjelasan tertulis yang di serahkan oleh Darmin Loilatu kepada Maluku baru di piru, tidak semuanya di tuankan dalam isih pemberitaan, karena, terdapat banyak kejang galan di dalam nya, untuk di ketahui, terkait dengan pungutan uang komite, tidak dapat di benarkan dengan alasan apapun, karena besar kecilnya biaya operasional sekolah (BOS), yang di bayar oleh pemerintah kepada pihak sekolah, itu di hitung dari jumlah siswa. Pertanyaan nya, kenapa siswa harus di bebankan lagi dengan uang komite.(MB-MR)