Ambon.malukubarunews.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, menyatakan Panglima Kodam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, belum memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan DPRD Maluku terkait aspirasi masyarakat mengenai sengketa lahan OSM. DPRD berharap pertemuan tersebut tetap dapat terlaksana sebagai ruang dialog untuk mencari solusi atas persoalan yang berkembang.Pernyataan itu disampaikan Solichin Buton kepada wartawan di ruang kerjanya di DPRD Provinsi Maluku, Ambon, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, apabila RDP kembali belum dapat terlaksana, DPRD akan menempuh langkah koordinasi melalui mekanisme kelembagaan dengan DPR RI dan Panglima TNI.
“Kami tetap berharap Pangdam hadir dalam forum mediasi ini. Namun apabila belum juga terlaksana, melalui pimpinan DPRD kami akan berkoordinasi dengan DPR RI dan Panglima TNI agar penyelesaian persoalan ini dapat didorong melalui mekanisme kelembagaan,” harap Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton.
Solichin menegaskan bahwa RDP bukan merupakan forum untuk menghakimi ataupun menyudutkan salah satu pihak. Sebaliknya, rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menyampaikan pengaduan mengenai sengketa lahan OSM.
“Kami berharap Pangdam tidak alergi terhadap undangan DPRD. Forum ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membuka ruang dialog demi kepentingan bersama, khususnya masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD,” tegasnya
Sebagai komisi yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, pertahanan, dan keamanan, Komisi I DPRD Maluku memiliki tanggung jawab menjembatani komunikasi antara masyarakat dan institusi negara, termasuk TNI. Oleh karena itu, penyelesaian melalui dialog dinilai lebih konstruktif dibandingkan membawa persoalan langsung ke jalur litigasi.
Menurut Solichin, tujuan utama RDP adalah mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum agar masing-masing dapat menyampaikan data, bukti kepemilikan, argumentasi, dan dasar hukum secara terbuka. Dengan mekanisme tersebut, DPRD berharap dapat memfasilitasi penyelesaian yang mengedepankan musyawarah tanpa mengabaikan kepastian hukum.
“Selama ini Komisi I selalu menjadi jembatan komunikasi antara TNI dan masyarakat dalam berbagai persoalan.
Kami berharap Pangdam dapat hadir agar sengketa ini dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak,”ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan RDP memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan, yang juga diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku.
Di akhir keterangannya, Solichin mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi yang terbuka antara institusi negara dan masyarakat agar sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat memengaruhi hubungan harmonis di Maluku.
“Saya menegaskan semangat TNI untuk Rakyat seharusnya tercermin dalam keterbukaan membangun komunikasi dengan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu hubungan harmonis antara masyarakat dan institusi TNI di Maluku,” ingat Solichin Buton.
Sebelumnya ,Pangdam XV/Pattimura dalam pertemuan silaturahmi bersama wartawan di Ambon pekan lalu Terkait undangan DPRD Maluku, Pangdam menyatakan pihaknya lebih memilih mekanisme klarifikasi secara langsung di Makodam dengan membawa dokumen yang dimiliki masing-masing pihak. Menurutnya, apabila penyelesaian melalui komunikasi tidak mencapai kesepakatan, maka jalur hukum merupakan mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan pandangan antara DPRD Maluku dan Kodam XV/Pattimura tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lahan masih memerlukan dialog yang konstruktif dengan mengedepankan data, dokumen kepemilikan, serta mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat berharap kedua institusi dapat segera menemukan titik temu agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.
Pangdam juga menjelaskan bahwa ,lahan yang dipasang patok merupakan aset TNI yang menurutnya telah memiliki dasar administrasi dan telah tercatat dalam sistem inventarisasi aset negara.
“Tujuan kami adalah memastikan tanah yang diamanahkan kepada TNI tetap terjaga. Tanah tersebut sudah memiliki dasar administrasi dan tercatat. Patok dipasang agar tidak terjadi lagi jual beli oleh oknum yang tidak berhak,” jelas Pangdam XV/Pattimura.
Pangdam juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan prajurit untuk mengusir masyarakat dari lahan tersebut. Ia meminta masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli terhadap lahan yang masih berstatus aset TNI karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya tidak pernah memerintahkan untuk mengusir masyarakat. Yang kami ingatkan adalah jangan memperjualbelikan lahan yang statusnya masih menjadi aset TNI. Kalau ada yang ingin mengklarifikasi data, silakan datang ke Kodam agar kita verifikasi bersama,” tegas Pangdam tutup ( MB-01 )

