Sekkot Ambon jadi Inspektur Upacara Peringati HOD ke -28 Tahun.2024 

oleh -190 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – Upacara memperingati Hari Oonomi Daerah ke-28  di gelar pemerintah Kota Ambon bertempat di halaman parkir belakang Balai Kota Ambon.sebagai Inspektur upacara Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse dan sebagai komendan Upacara Alfian Lewenussa .
Ririmase dalam membacakan sambutan mendagri menyampailan, Otonomi Daerah  dipilih untuk memperkokoh komitmen tanggung jawabkan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah kata tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal terutama promosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang
perjalanan menuju daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti filosofi dan tujuan dari otonomi daerah .Otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintah daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertua dalam pasal 18 undang-undang dasar 1945
Dikatakanya,berangkat dari prinsip dasar inilah Pemerintah daerah di ranjang untuk mencapai dua  tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi dari segi tujuan kesejahteraan beserta sejarah dan untuk memberikan pelayanan puplik untuk  masyarakat secara efektif dan efektif dan juga ekonomi melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada gagasan  daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang baik yang bijak dan berkelanjutan
Pembagunan urusan pemerintahan menjadi konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat Provinsi dan atau kabupaten kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat implementasikan kepentingan tersebut tetap   kelola pemerintahan yang lebih besar partisipasi transparan dan akuntabel serta responsif dari segi tujuan demokrasi kebijakan dan transaksi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat yang begitu spesifik proses demokrasi di tingkat lokal  melalui penyelenggaraan pemilihan Perwakilan Daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan November tahun 2024
Pemyusunan Perda  mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat serta aktif pada akhirnya akan menemukan komitmen kepercayaan toleransi kerjasama sodaritas memiliki yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah. sehingga berkolarasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi selain mendorong partisipasi masyarakat kebijakan dasar
Prestasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat daerah sehingga menjadi lebih profesional harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa kedua tujuan otonomi daerah ini tidak  terbukti atau terpisah satu sama lain namun pencapaian satu tujuan negara kita langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya peningkatan pencatatan dalam masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan prediksi politik  dan iklim  politik yang  kondisi demikian pila sebaiknya.”harapnya
Penguatan partisipasi masyarakat   yang bertamggungjawab dan tidak anarkis dapat mencipatakan daerah yang ramai inpestor dapat mendorong mempercepatan perbaikan kualitas  pelayanan publik dan.peningkatan  kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu enam  strategis ekonomi  Indonesia  untuk mencapai titik.2045 kebijakan desentralisasi merupakan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan Sumber Daya secara lebih efisien dan berkelanjutan termasuk revormasi produk unggulan dari yang semula yang tidak dapat diperbaharui industri pengelolaan perkembangan menjadi.produk dan jasa diperbaharui dengan memperhatikan potensi  Daerah seperti pertanian ,kelautan dan parawisata
Selain itu,Ekonomi daerah juga memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan eksplementasi dan kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong inplementasi teknologi hijau seperti penggunaan enerqi terbautan matahari .
Disamping mendorong percepatan pembangunan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau pemerintah daerah secara ekosisitim.dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam.pembangunan daerah”tandasnya
“Untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi pengangan stunting penurunan angka kemiskinan pengendalian inflasi peningkatan pelayanan publik yang berkualitas berbasis energi .
Pemerintah pusat merencanakan di Tahun 2024 angka stunting 14 persen secara nasional untuk koordimasi dan  sinergitas seluruh jajaran forkopimda Provinsi  dan Kabupaten Kota perlu ditinggkatkan.langkah-langkah strategis dalam upaya menekani stunting .
Saya menghimbau bagi daerah-daerah yang masih rendahnya PAD nya agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang  dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD tanpa.melamggar hukum dan norma yang ada serta tidak membebankan rakyat.”himbaunya (MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.