Satu unit  rumah ludes terbakar di duga kuat dilakukan Anak Pemilik Rumah  

oleh -8 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com – Sebuah rumah di RT 032/RW 007, Kompleks Inakaka, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ludes terbakar pada Jumat (14/03/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIT. Kebakaran ini diduga kuat dilakukan oleh CH, anak pemilik rumah, Joseph Hatumessen (57).

Kasi Humas Polresta Ambon mengatakan bahwa Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran ini terjadi setelah CH diduga marah karena ditegur saat sedang mengonsumsi minuman keras bersama empat temannya. Tidak lama setelah pertengkaran terjadi, ia menyiramkan minyak tanah ke seluruh kamar dan menyulut api, menyebabkan rumah tersebut hangus terbakar.

Kemudian Menurut keterangan saksi Maria Matilda Thenu (57), sekitar pukul 18.00 WIT, ia menegur CH agar tidak mengonsumsi minuman keras di dalam rumah. Namun, teguran itu justru membuat pelaku marah, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Maria kemudian melihat CH mengambil minyak tanah dan menyiramkan ke seluruh kamar. Ia sempat memohon agar Christian tidak membakar rumah, tetapi kemudian keluar untuk mencari anak bungsunya. Beberapa saat kemudian, anaknya, Nona Hatumessen, datang memberitahukan bahwa rumah sudah terbakar.

Sementara itu, saksi lainnya, Decky R. Hitipeuw (24), mengungkapkan bahwa sekitar pukul 18.30 WIT, Christian memintanya untuk memindahkan beberapa barang milik pelaku termasuk kulkas, TV, dan pakaian ke rumah saksi. Pelaku berencana keluar dari rumah orang tuanya. Sekitar pukul 19.30 WIT, Decky mendengar teriakan kebakaran dan melihat rumah tersebut sudah dilalap api. Ia bersama warga sekitar berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.

Sekitar pukul 20.16 WIT, dua unit mobil pemadam kebakaran Kota Ambon tiba di lokasi dan dibantu warga untuk memadamkan api. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.40 WIT.

Kapolsek Baguala, IPTU Michael Alfons, S.H, bersama lima personel Polsek Baguala juga ada di lokasi dan langsung membantu proses pemadaman serta mengamankan sekitaran area lokasi. Kemudian Pihak kepolisian segera memasang garis polisi (police line) di TKP, mengumpulkan keterangan saksi.

Lebih lanjut Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, membenarkan bahwa kebakaran ini diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh CH.

“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat ditegur saat mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Diduga karena marah, pelaku kemudian membakar rumah dengan menyiramkan minyak tanah. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” jelas Ipda Janet.

Selain memasang garis polisi, pihak kepolisian juga mengarahkan korban, Joseph Hatumessen, untuk membuat laporan resmi guna memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Dalam insiden ini, tidak ada korban jiwa, namun seluruh barang dan perabotan di dalam rumah hangus terbakar. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp120 juta.(*)