Piru.malukubarunews.com – Di anggap telah melanggar kode etik jurnalistik, saya meminta kepada Kapolres seram bagian barat propinsi Maluku AKBP Danie Andreas Darmawan SIK segerah proses dan tangkap Kaleb Rissaputi terkait dengan insiden yang terjadi di Rumah sakit umum Daerah di piru, ucap Mozes kepada media ini Selasa 19 Maret 2024,
Mozes dalam keterangan nya, wartawan memang memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas sebagai seorang jurnalistik, dan itu telah di atur dalam undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,
Tetapi haruslah di faham betul kalau yang di maksudkan tentang arti kebebasan pers, karena dengan kebebasan wartawan juga di atur dengan kode etik yang harus di patuhi sebagaimana di tetapkan berdasarkan pasal 1 huruf D, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang isinya,sesuai poin D, Tidak bertindak buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain,
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara cara propesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dalam pasal 2 Kaleb di duga telah melanggar poin A, dan poin B, dari itulah saya mendesak Kapolres sbb AKBP Danie Andreas Darmawan SIK, selaku pimpinan Aparat penegak hukum di wilaya sbb agar kasus Kaleb Rissaputi haruslah di proses sesuai hukum yang berlaku,
karena menurut Mozes, insiden itu tidak bisa masuk dalam pasal 18 undang undang nomor 40 tentang pers yang isinya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik,
Yang saya sampaikan ini adalah fakta berdasarkan edaran isi rekaman video yang berhasil di rekam oleh salah satu pegawai kesehatan yang bertugas di Rumah sakit, dalam rekaman nya, pihak Rumah sakit menemukan Kaleb Risaputi di dalam Ruangan Rumah sakit di malam hari, patut di curigai Kaleb di duga memiliki niat yang tidak baik karena waktu masuk kedalam Ruangan Kaleb sepertinya tidak meminta izin dari pihak petugas yang berjaga, beber Rutumalessy,
Lanjutnya, selain itu beredar kabar kalau Kaleb langsung ke ruangan salah satu pasien untuk mewawancarai, hal ini kalau memang benar adanya kata Mozes, itu merupakan sebuah pelanggaran yang cukup besar yang di lakukan oleh Kaleb Rissaputi dan itu harus di tanggapi serius oleh pihak kepolisian, tegas Mozes,
Tambahnya lagi, karena orang yang sakit butuh perawatan dan butuh ketenangan, dan yang berhak masuk ke ruangan pasien adalah keluarga pasien yang sedang menjaga pasien, dan tenaga medis, bagaimana kalau dengan kehadiran Kaleb lalu pasien mengalami tekanan dan terjadi gangguan keselamatan siapa yang bisa bertanggung jawab, tanya Rutumalessy,
Selain itu berdasarkan rekaman video Kaleb terlihat membuat keributan di dalam rumah sakit dengan seorang perawat perempuan, beruntung ada perawat yang laki laki untuk melerai keributan itu, kalau tidak mungkin saja Kaleb bisa melakukan tindakan lain karena tertangkap basah oleh perawat Kaleb masuk kedalam Ruangan Rumah sakit di malam hari tanpa izin dari penjaga,
Jadi insiden itu bukanlah menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas, tetapi menemukan Kaleb Risaputi di dalam Ruangan pasien di malam hari, dan Kaleb masuk tanpa izin lalu membuat keributan, jadi saya tegaskan demi nama baik Rumah sakit dan keselamatan bagi pasien di dalam Rumah sakit, Kaleb harus di tahan karena di duga telah membuat onar di dalam Rumah sakit,”harap Mozes tutup(MB-MR)