Piru.malukubarunews.com – Wartawan senior Mozes Rutumalessy dalam keterangan persnya via telepon seluler hari ini Jumat 5 April 2024, kami tidak pernah takut dengan laporan yang di lakukan oleh siapapun terhadap kami, apalagi kami di laporkan menyangkut dengan pemberitaan yang ada hubungan nya dengan kasus pencurian uang daerah, jelas Rutumalessy,
Saya katakan ini, karena ada kabar angin yang saya dengar dari beberapa teman kalau katanya kami sedang di laporkan oleh Sese orang ke dewan pers, kami di laporkan atas tuduhan menulis berita tidak berdasarkan kode etik, karena kami tidak konfirmasi dengan orang yang telah kami beritakan, beber Mozes sambil tertawa,
Untuk di ketahui, kalau berbicara tentang kode etik, kami lebih faham itu, tetapi anda mungkin tidak faham tentang kode etik yang di maksudkan oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, coba anda pelajari dulu berita yang selama ini telah menyebar luas, apakah itu berita berdasarkan laporan masyarakat, ataukah berita berdasarkan hasil pemeriksaan krimsus, ataukah berita yang berasal dari sumber berita yang harus di rahasiakan, jelas Mozes,
Lanjut dia, kami yang telah menghakimi terduga pencuri di dalam isi berita yang kami muat, ataukah anda yang telah memfonis kalau kami di anggap melanggar kode etik, anda juga bukan hakim, dan kami juga tidak pernah merasa takut sedikit pun tentang laporan anda kepada kami ingat itu,
Yang perlu anda ketahui, tugas kami adalah, membasmi semua terduga pelaku pelaku kejahatan terhadap keuangan daerah, karena korupsi itu bahasa keren yang sopan di sebut, tetapi sesungguhnya korupsi itu adalah pencuri, orang seram bilang (PANCURI) jadi terhadap orang terduga PANCURI tidak perlu di bela, apalagi sampai di biarkan, tegas Mozes,
Justru kami juga bisa sebalik nya membuat tuntutan, atas tuduhan anda di duga telah menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas, dan itu juga telah di atur dalam Undang undang Republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat (1)
Supaya anda ketahui, kami menjalankan tugas atas perintah undang undang, dan seseorang yang sedang menjalankan tugas berdasarkan perintah undang undang tidak di kenakan sangsi pidana, itu juga di atur dalam KUHP pasal 50,
selain itu juga dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan mempunyai hak tolak, sesuai pasal 4 ayat 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, jadi kalau anda tidak faham jangan gertak kami, karena gertakan yang kamu lakukan, justru membuat kami terus gempur, tegas Mozes tutup, (*)